Keracunan Massal Tluwah, Satu Pasien Meninggal Dunia

waktu baca 2 menit
Senin, 30 Des 2024 16:25 0 379 Harold

PATI – Mondes.co.id | Dugaan keracunan massal di Desa Tluwah, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, memakan satu korban meninggal dunia.

Korban wafat ialah S warga Desa Jepuro, Kecamatan Juwana.

Nenek berusia 70 tahun ini meninggal dunia dikabarkan wafat usai mengonsumsi hidangan tahlil.

Camat Juwana, Sunaryo mengatakan, memang S sempat memakan lontong. Namun begitu, korban juga memiliki penyakit bawaan.

“Memang kemarin ada yang meninggal dunia. Yang meninggal dunia itu kenyataannya Bu S. Sudah lama sakit dan lumpuh ada puluhan tahun dan komorbid istilah kesehatan,” ujarnya, Senin (30/12/2024).

S sempat dirawat di RAA Soewondo Pati, serta sudah dinyatakan sembuh.

“Dan kemarin dari rumah sakit RAA Soewondo Pati itu dinyatakan sudah baik. Dan bisa pulang,” imbuhnya.

Namun, setelah dinyatakan sembuh dari gejala keracunan dan diperbolehkan pulang, selang sehari kondisi kesehatan pasien memburuk.

“Namun keseharian setelah pulang kemarin, jam 12.00 WIB, kondisinya lemas mau dibawa ke Puskesmas, kendaraannya sampai rumah, beliau sudah menghembuskan nafas terakhir,” bebernya.

Dijelaskan, almarhum sempat ikut makan lontong yang diberikan oleh kerabat yang mengikuti acara tahlil di Desa Tluwah.

“Iya, kemarin sempat ikut makan lontong, makan sedikit,” jelas Sunaryo.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati, dr Aviani Tritanti Venusia membenarkan korban kondisinya sempat dirawat di rumah sakit.

“Sebelum terdampak kasus ini, pasien tersebut memang sudah dalam kondisi sakit lama, namun dirawat di rumah oleh keluarganya,” jelasnya saat dihubungi wartawan.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan di IGD RSUD RAA Soewondo, pasien tersebut sudah menderita Bronkopneumonia dan Anemia sebelum masuk IGD.

BACA JUGA :  LP3 Rembang Kembali Datangi Kejari, Ada Apa?

“Untuk penyebab pasti, belum bisa ditentukan,” ucapnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini