Kepergok Sang Pemilik Rumah, Pencuri Babak Belur Dihajar Warga

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Apr 2023 07:55 0 864 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Kondisi rumah sepi dan ditinggalkan sang pemiliknya saat melaksanakan salat tarawih menjadi sasaran pencuri.

Hal ini sebagaimana terjadi di Desa Ngabul, Kecamatan, Tahunan pada Rabu malam, 12 April 2023.

Beruntung, sang pemilik berhasil memergoki pelaku pencurian.

Kemudian bersama warga berhasil menangkap sang pelaku, dan menghajarnya hingga babak belur.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Masdar Tohari mengatakan, pelaku adalah NG (38) warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan.

“Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu malam, 12 April 2023 di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan,” ujarnya, Kamis 13 April 2023.

Disampaikan pelaku NG (38) telah diamankan di Polres Jepara. Pelaku merupakan warga Desa Sukodono, Kecamatan Tahunan.

Aksinya kepergok karena korban MJ (49) pulang lebih awal saat shalat tarawih berjamaah di masjid.

”Korban semula salat tarawih berjamaah di masjid setempat. Perasaan korban merasa tidak enak, kemudian pulang lebih awal mendahului jamaah lain. Saat itu, korban hendak masuk rumah tetapi dikunci dari dalam oleh pelaku,” bebernya.

Pada saat korban mau membuka pintu, ia melihat seseorang yang tidak dikenal lari keluar dari kamar korban menuju dapur.

Mj juga melihat jendela samping rumah terbuka dan melihat kamar korban sudah berantakan. Korban kemudia berteriak ”maling-maling”, sehingga warga berdatangan dan turut mengejar pelaku.

”Warga berhasil menangkap korban, kemudian dilaporkan kepada polisi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Junto 53 Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA :  Sindikat Maling Rumah Mewah Kosong Diringkus Polres Kudus

Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada saat ramadan dan menjelang lebaran.

Pasalnya banyak orang yang akan nekat melakukan aksi kejahatan. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini