Kenali, Pita Cukai Palsu Makin Mirip Asli, Bea Cukai Kudus: Bukan Kaleng-kaleng

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Agu 2024 15:48 0 507 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kantor Bea Cukai Kudus sukses membongkar komplotan pengedar pita cukai palsu lintas provinsi. Disebutkan, pita cukai palsu ini sekilas mirip pita cukai resmi.

Meski begitu, ada sejumlah perbedaan yang cukup mencolok saat dicermati lebih jauh, misalnya hologram.

Selanjutnya, untuk pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2024 ini, adanya tema gambar jenis ikan yang dilindungi.

“Harusnya ada hologram, dan ada alat bantu alat pembesar. Mereka (tersangka) untuk saat ini kualitas (pita cukai palsu) bukan kaleng-kaleng dan hampir mirip dengan aslinya,” kata Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti di Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).

Disebutkan, para pengedar pita cukai palsu mendapatkan produk palsu tersebut dengan harga yang terpaut jauh dengan produk asli.

Tersangka satu mendapatkan orderan senilai Rp31,5 juta. Berikutnya tersangka dua mendapatkan orderan Rp27 juta. Serta tersangka tiga mendapatkan orderan Rp24 juta.

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396.

“Padahal ini nilainya sekitar Rp222 juta. Jadi bisa dibayangkan kan kerugian negara,” jelasnya.

Diungkapkan, kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” imbuh Lenni Ika.

BACA JUGA :  Besok! Ribuan Warga Pati Bakal Terima BLT Pengendalian Inflasi

Ditambahkan, berkas perkara ketiga tersangka MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini