dirgahayu ri 80

Kenalan Lewat Sosmed hingga Pacaran, Berujung Tipu Puluhan Juta, Gadis Asal Tayu Merana

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Mei 2024 18:42 0 1065 Harold

PATI – Mondes.co.id | Seorang gadis berinisial KL asal Desa Kedungbang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, menjadi korban penipuan oleh pacarnya yang ia kenal dari sosial media (Sosmed).

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto mengatakan, Unit Reskrim Polsek Tayu telah mengamankan tersangka AS alias Kancil (25) warga Desa Tanjung Rejo, Wirosari Kabupaten Grobogan, dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan pada Selasa (28/5/2024),” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima mondes, Kamis (30/5/2024).

Lanjutnya, kasus ini bermula dari perkenalan tersangka dengan Korban KL melalui media sosial.

Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan, keduanya pun berpacaran.

“Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi BRIMO dengan modus membayar proyek apartemen, vila dan kos-kosaan, serta perumahan,” terangnya.

Bahkan, tersangka meminta untuk menggadaikan BPKB sepeda motor milik korban, dengan dalih membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali.

“Serta menjual HP Iphone milik korban,” imbuhnya.

Tidak sampai di situ, tersangka juga meminta korban memberikan aplikasi BRIMO milik korban, untuk selanjutnya mengambil sejumlah uang guna kepentingan pribadi tersangka.

“Itu dalam kurun waktu bulan Desember 2023 – 22 Mei 2024, dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material total sebesar Rp52 Juta,” bebernya.

Tersangka berhasil diamankan oleh Perangkat Desa Kedungbang pada Senin (27/5/2024) dan diserahkan ke Polsek Tayu beserta barang bukti print out rekening koran milik korban dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.

BACA JUGA :  Pemkab Pati Genjot Perbaikan Rumah Tak Layak Huni, Masih Ada Puluhan Ribu Unit

“Tersangka mengaku, uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi. Proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada,” ungkapnya.

Ditambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana subsidair pasal 372 KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini