Kementerian Haji dan Umrah Pati Serta Dinkes Koordinasi untuk Kesehatan Calhaj

waktu baca 3 menit
Sabtu, 6 Des 2025 08:16 0 55 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Langkah serius terus dilakukan Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pati dalam mengawal kesiapan calon jemaah haji (Calhaj).

DBHCHT TRENGGALEK

Salah satunya dengan menggencarkan koordinasi lintas instansi agar proses pengecekan istitha’ah dapat berlangsung cepat, tepat, dan akurat.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Pati, Umi Isti’anah menuturkan bahwa pihaknya selalu memantau kondisi kesiapan calon jemaah haji yang akan berangkat.

Oleh sebab itu, pihaknya kolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pati dalam menerbitkan dokumen istitha’ah.

“Kita selalu berkoordinasi dengan DKK (Dinas Kesehatan Kabupaten) Pati karena kita dioyak waktu, intinya dokumen istitha’ah kewenangan fasilitas kesehatan (Faskes). Kemarin yang submit itu 167, belum tahu hari ini kita cek terus, ke depan diusahakan membuat surat, waktunya tinggal 23 Desember,” terangnya kepada Mondes.co.id, Jumat, 5 Desember 2025.

Umi menegaskan bahwa istitha’ah menjadi syarat wajib untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Jika belum ditetapkan istitha’ah, maka calon jemaah haji belum bisa melunasinya.

Padahal, waktu pelunasan tahap pertama mulai 24 November sampai 23 Desember 2025.

“Proses pelunasan ini sudah mulai, cuma kendalanya status istitha’ah, karena yang mengeluarkan Dinkes melalui Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat, kita masih menunggu. Sudah dinput (diproses), menunggu submit, beberapa ada yang terkendala error,” ujarnya.

Demi memastikan kondisi kesehatan fisik dan mental calon jemaah haji, maka pemeriksaan harus dilakukan.

Pemeriksaan itu dilakukan dengan teliti supaya hasilnya benar-benar akurat.

BACA JUGA :  Rumah Lansia Perawat Anak Disabilitas Roboh, Hanya Tersisa Puing Bangunan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri meluncurkan aplikasi Siskohatkes yaitu Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan), aplikasi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan.

Data diri jemaah pun terkoneksi dengan sistem informasi terpadu milik pemerintah Arab Saudi.

“Semua terpadu di dalam Siskohatkes, aplikasi dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan). Ada penyakit-penyakit yang dilarang masuk ke Arab Saudi, mengingat aturan Kemenkes Arab Saudi, jadi sekali memasukkan data (kondisi kesehatan calon jemaah haji) ke Siskohatkes, tidak bisa diedit karena Siskohatkes ini terkoneksi dengan aplikasi di pemerintah Arab Saudi, sehingga kelihatan semua,” papar Umi.

Ia menyampaikan, ketika jemaah haji yang sudah dinyatakan istitha’ah tetapi di embarkasi mengalami masalah kesehatan, maka jemaah yang bersangkutan dirawat.

Jika kondisinya tidak memungkinkan berangkat, maka dipulangkan.

Hal ini menurutnya menjadi tanggung jawab Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).

Sedangkan, sangat disayangkan ketika jemaah haji sudah berada di Arab Saudi malah kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

Sehingga jemaah yang bersangkutan tidak dapat melangsungkan ibadah haji dengan maksimal.

“Di Siskohat tertaut dengan aplikasi di Arab Saudi, kelihatan semua, makanya Puskesmas khawatir input data salah. Kalau baru sampai embarkasi dikembalikan gak masalah, kalau sampai Jeddah ketahuan penyakitnya, dinyatakan tidak layak, ya dipulangkan kan kasihan,” ucapnya.

Bahkan, periode pemberangkatan jemaah haji sebelumnya, banyak dari mereka yang masuk ke rumah sakit di Arab Saudi.

“Pengalaman tahun kemarin Arab Saudi mewanti-wanti sama Indonesia, karena banyak yang masuk rumah sakit, jadi ini diketatin. Nanti kalau nggak dipenuhi, permintaannya tahun depan nggak dikasih kuota, ini super ekstra ketat,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini