Kemenag Rembang Gandeng Satgas Menawan Hati Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala Gratis

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Feb 2025 18:11 0 273 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati) untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala secara gratis.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Farida Ristiyana, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk mendukung program ini.

“Kami akan jemput bola dan turun ke lapangan bersama Satgas Menawan Hati untuk memastikan program ini berjalan lancar,” ujar Farida.

Program ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menggratiskan biaya sertifikasi tanah wakaf.

Kemenag Rembang akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengawal proses sertifikasi hingga penerbitan sertifikat.

Farida mengimbau para nazir masjid dan musala segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.

“Selagi gratis, silakan ajukan sertifikasi wakaf. Kami akan mendampingi hingga sertifikat terbit,” kata Farida.

Program ini berlaku untuk masjid dan musala yang belum mengurus sertifikasi wakaf atau prosesnya terhenti pada tahap pembuatan akta ikrar wakaf.

“Masih banyak proses yang berhenti di tahap akta ikrar wakaf dan belum diajukan untuk sertifikasi. Kami mohon segera diajukan kepada kami,” tambahnya.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, status masjid dan musala menjadi jelas secara hukum. Sertifikat ini akan mencegah potensi konflik dan sengketa.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Matic Dihantam Bus hingga Meninggal, Polisi Beberkan Kronologi 

“Tanah wakaf adalah milik Allah dan tidak dapat dibatalkan,” tegas Farida.

Sebelumnya, Kemenag RI telah menyerahkan 23.721 data masjid dan musala, terdiri dari 14.073 masjid dan 9.648 musala.

Data ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tanah wakaf, dapat menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten Rembang atau Satgas Menawan Hati untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan bantuan dalam proses pengurusan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini