PATI – Mondes.co.id | Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku menyampaikan pesan penting dari Bupati Pati, Sudewo atas edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terkait upaya mencetak generasi unggul berkarakter.
Salah satu poin utamanya adalah larangan bagi anak usia sekolah berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
“Tidak boleh ada anak usia sekolah yang keluyuran malam. Dan pada pukul 19.00 WIB sampai 21.00 WIB, semua anak wajib belajar di rumah. Selain itu, penggunaan HP (handphone) pun dibatasi untuk anak-anak,” tegas Syaiku beberapa waktu lalu.
Ia juga mengingatkan bahwa anak sekolah dilarang untuk dipekerjakan dalam aktivitas apapun yang bisa mengganggu proses pendidikan mereka.
Oleh karena itu, dirinya meminta jajaran pengawas madrasah dan pendidikan agama untuk menindaklanjuti edaran ini di wilayah tugas masing-masing, demi mendukung kebijakan Pemkab Pati tersebut.
“Saya berharap pengawas dapat mensosialisasikan dan ikut mengawal kebijakan ini di madrasah dan lembaga pendidikan binaan Kemenag,” imbuhnya.
Langkah itu sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkarakter.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar