PATI – Mondes.co.id | Akademisi menilai deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) mendukung salah satu bakal calon (Bacabup) Pati dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng, melanggar Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP), Ahmadi mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh 380 Kades itu, melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi Kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar pemerhati hukum asal Pati itu, Senin (24/6/2024).
Mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati ini mengungkapkan, UU tersebut berisi aturan yang melarang Kepala Desa terlibat dalam dunia perpolitikan, lantaran berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatan.
“Tepatnya pasal 29 ayat C, di sana disebutkan bahwa Kades dilarang menyalahgunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya,” jelasnya.
“Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang Kepala Desa, salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya,” imbuh Ahmadi.
“Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya, itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu,” jelasnya.
Ahmadi mengungkapkan, deklarasi Kades sudah jelas melanggar, meskipun belum masuk tahapan Pemilu. Pasalnya, aturan yang digunakan bukan UU tentang Pemilu melainkan UU Desa.
“Kenapa saya tidak bilang Undang-Undang Pemilu, karena sampai saat ini, Undang-Undang Pemilu hanya bisa menjerat peserta Pemilu yang sudah terdaftar. Sementara Sudewo belum mendaftarkan diri. Sehingga yang bisa dijerat Kepala Desanya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, deklarasi ratusan Kepala Desa (Kades) berpakaian dinas lengkap di Kabupaten Pati yang mendukung Bacabup Pati dan Bacagub Jateng, menjadi gunjingan warganet di jagad maya.
Deklarasi yang dilakukan oleh ratusan Kades itu, diklaim terjadi secara spontan dan terjadi di dua lokasi yang berbeda.
Yakni kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati serta aula Hotel New Merdeka, Kamis (20/6/2024) lalu.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar