Kembangjoyo Sepi, PKL Curi Kesempatan Jualan di Alun-alun Simpang Lima Pati

waktu baca 3 menit
Rabu, 17 Apr 2024 12:02 0 2279 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Selama beberapa pekan ini, ketika memasuki Hari Raya Idulfitri, tampak Pedagang Kaki Lima (PKL) tiap malam menggelar lapak dagangan di Alun-alun Simpang Lima Pati. Namun, hal itu merupakan langkah ilegal karena kawasan pusat Kota Pati tersebut kawasan zona merah.

Mereka yang menjual aneka makanan di pinggir Alun-alun Simpang Lima Pati belum dapat mewujudkan keinginan sepenuhnya, lantaran area alun-alun menjadi area larangan berjualan, sehingga otomatis PKL tidak dapat izin resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.

Jangan salah, meskipun dilarang keras, tetapi mereka nekat memanfaatkan kepadatan masyarakat yang berkumpul di sekitar Alun-alun Simpang Lima Pati untuk mencari pelanggan potensial. Mereka biasanya mulai berdatangan sekitar pukul 19.00 WIB untuk memulai aktivitas jual-beli.

Salah seorang pedagang yang ditemui, mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) segera mengizinkan PKL berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati. Menurutnya, berjualan di Alun-alun yang dilakukan oleh PKL tidak mengganggu ketertiban dan keamanan pengguna jalan yang ada di pusat kota berjuluk Bumi Mina Tani, khususnya di malam hari.

“Kalau di malam hari kan tak mengganggu, di Alun-alun Simpang Lima ramai sekali kalau malam. Setidaknya pemerintah mempertimbangkan itu,” ujar pria bernama Hendro saat ditemui awak media, Selasa (16/4/2024).

Pelarangan jualan di Alun-alun Simpang Lima Pati mengharuskan para PKL menjajakan dagangannya di alun-alun sebelah timur, tepatnya di Alun-alun Kembangjoyo yang terletak di Kalidoro. Namun, situasi di sana terlihat sepi.

BACA JUGA :  Siap-Siap, 9 Ribu Siswa Jepara Disasar Makan Bergizi Gratis Tahap Pertama

Menurut salah satu pedagang yang berjualan di Alun-alun Kembangjoyo, Irfan, sepinya pembeli membuatnya mengalami penurunan pendapatan. Bahkan penurunan terjadi lima kali lipat bila dibandingkan berjualan di Alun-alun Simpang Lima Pati.

“Di Kembangjoyo sepi. Modal jualan Rp500 ribu, hasil jualan cuma Rp100 ribu,” kata penjual sate itu.

Penolakan ia lontarkan ketika Alun-alun Simpang Lima Pati menjadi area larangan jualan, padahal kawasan ramai, dinilainya tidak lazim bila tanpa pedagang. Maka ia berharap lokasi yang strategis segera dicarikan oleh Pemkab Pati supaya PKL bisa mendapat pelanggan yang potensial

“Kalau tidak boleh di alun-alun, mungkin bisa masjid ke barat atau di mana lah. Tapi jangan dikasih tempat sepi seperti Kembangjoyo,” harapnya.

Sebagai informasi, terdapat peraturan yang menghambat PKL untuk berjualan di lokasi-lokasi tertentu, termasuk di area Alun-Alun Simpang Lima Pati yang telah ditetapkan sebagai zona berisiko tinggi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Di lain sisi, PKL menyuarakan revisi perda terkait, tetapi usulan tersebut mendapat tanggapan tak terduga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati enggan memberikan komentar apapun.

“Saya belum bisa komen,” singkat Bambang Susilo kepada awak media.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini