Kekosongan Jabatan Kades Sendangmulyo, Proses Penggantian Disiapkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Okt 2024 12:35 0 376 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kehebohan melanda Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang akibat kekosongan jabatan Kepala Desa.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terganggunya roda pemerintahan desa.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Selamet, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kecamatan Sluke untuk mencari solusi terbaik.

“Kami sedang mengkaji aturan-aturan yang berlaku terkait penggantian kepala desa yang berhalangan. Tujuannya adalah untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Selamet.

Lebih lanjut, Selamet menjelaskan bahwa secara regulasi, jika seorang kepala desa berhalangan menjalankan tugasnya, maka akan ditunjuk seorang pelaksana harian (Plh) terlebih dahulu.

Plh ini biasanya berasal dari perangkat desa dan bertugas untuk menjaga kelangsungan roda pemerintahan desa dalam jangka waktu singkat.

“Secepatnya kami akan menunjuk Plh Kades Sendangmulyo agar kegiatan di tingkat desa tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Selamet.

Senada dengan Selamet, Camat Sluke, Mohamad Ansori, juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggantian kepala desa.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2022, Plh Kades akan bertugas selama 7 hari.

Setelah itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat mengusulkan kepada Bupati untuk menetapkan Penjabat (Pj) Kades.

“Pj Kades akan diambil dari kalangan ASN di Kecamatan Sluke dan bertugas selama 3 bulan. Selama masa penjabat ini, persiapan untuk Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar-Waktu (PAW) akan dilakukan,” jelas Ansori.

Ansori juga mengingatkan pentingnya bagi kepala desa untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan desa yang telah direncanakan.

BACA JUGA :  3 Kandidat Paslon Bupati Pati Sudah Penuhi Syarat dan Dapat Nomor Urut

Hal ini bertujuan untuk menghindari penumpukan pekerjaan dan memastikan penggunaan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya.

“Anggaran yang sudah dicairkan harus segera digunakan untuk kegiatan yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada penundaan yang tidak perlu,” tegasnya.

Terkait dengan kekosongan jabatan kepala desa, Selamet juga menekankan pentingnya pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak korupsi. Baik pemerintah kecamatan maupun kabupaten, harus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

“Pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan dengan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini