Rembang – Mondes.co.id | Institusi Kejaksaan kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya dokumen resmi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah yang mengonfirmasi adanya pemeriksaan internal terhadap pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan praktik transaksional dalam penanganan perkara pidana.
Berdasarkan dokumen bernomor B-23/M.3.7/H.II.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026, Kejati Jateng secara eksplisit melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rembang, berinisial DAW.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kemudian diteruskan melalui Surat Perintah Klarifikasi Nomor PRIN-487/M.3/H.II.2/04/2026.
Dugaan pelanggaran ini bermula dari penanganan perkara dengan terdakwa berinisial INK. Dalam materi pemeriksaan, muncul indikasi kuat adanya janji tuntutan hukuman percobaan kepada keluarga terdakwa dengan kompensasi materiil.
Oknum terkait diduga meminta sejumlah uang dengan rincian Rp40.000.000,00 dan Rp100.000.000,00, sehingga total akumulasi mencapai Rp140 juta.
Jika dugaan ini terbukti dalam proses pemeriksaan, tindakan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran disiplin berat, namun juga berpotensi masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan oleh aparat penegak hukum.
Respons Kejari Rembang
Menanggapi isu yang berkembang, Kejaksaan Negeri Rembang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yusni Febriansyah Efendi, memberikan klarifikasi pada Jumat malam (10/4/2026). Yusni membenarkan bahwa saat ini proses internal sedang berjalan.
”Terkait berita tersebut, sampai saat ini yang bersangkutan masih sebatas dimintai klarifikasi atas adanya laporan tersebut,” ujar Yusni saat dihubungi.
Ia menambahkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang telah berulang kali memberikan instruksi tegas kepada seluruh personel untuk menjaga integritas profesi.
”Bapak Kajari selaku pimpinan berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menghindari hal-hal yang dapat mencoreng nama institusi. Kami tidak akan mentolerir personel yang terbukti melakukan pelanggaran aturan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena mencederai upaya reformasi birokrasi di tubuh korps Adhyaksa. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mengusut tuntas dugaan “jual beli tuntutan” tersebut guna memastikan supremasi hukum tetap terjaga tanpa adanya praktik transaksional.
Redaksi
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar