REMBANG – Mondes.co.id |Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menahan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, berinisial AFA, kemarin.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan dua alat bukti yang cukup.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka AFA untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses penyidikan,” ujar Yusni.
“Kami akan berupaya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang,” tambahnya.
Angka kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat. Namun, berdasarkan informasi awal dari Pemerintah Desa Tanjung, nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp444 juta.
Menurut Yusni, AFA mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi slot online.
Sebelum penahanan, Kejaksaan Negeri Rembang telah tiga kali memanggil AFA untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa AFA juga tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang,” ungkap Yusni.
Kemudian pada Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, Kejaksaan Negeri Rembang menerima informasi bahwa AFA telah kembali ke rumahnya di Desa Tanjung.
Tim penyidik bersama Tim Intelijen segera melakukan penjemputan dan pemeriksaan terhadap AFA hingga pukul 16.00 WIB.
Sebelum kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Rembang, Pemerintah Desa Tanjung telah berupaya menyelesaikan masalah penggelapan dana desa ini melalui jalur kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut gagal karena AFA tidak mampu mengembalikan uang yang telah digunakan.
Kasus ini terungkap ketika Kepala Desa Tanjung memerintahkan Bendahara Desa untuk memeriksa saldo rekening desa di Bank Jateng. Ternyata, saldo tersebut telah habis karena dicairkan oleh Sekdes AFA.
Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Rembang akan melanjutkan proses penyidikan dan berupaya untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar