Kejari Pati Segera Proses Perkara Pita Cukai Palsu Rugikan Negara Rp222 Juta

waktu baca 2 menit
Kamis, 8 Agu 2024 17:35 0 384 Harold

PATI – Mondes.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati mendapatkan pelimpahan para tersangka dan berkas barang bukti perkara pita cukai palsu dari Kantor Bea Cukai Kudus, Kamis (8/8/2024).

Kepala Kejari Pati, Pipiet Suryo Prianto Wibowo mengatakan, perkara pita cukai palsu, penyelidikannya dilakukan oleh Bea Cukai Kudus.

“Ini sangat penting karena berhubungan dengan pendapatan negara,” ujarnya saat konferensi pers di aula Kejari Pati, siang tadi.

Tercatat, sebanyak tiga tersangka yakni MN (57), M (52), dan K (47), diserahkan. Sementara barang bukti yang dilimpahkan yakni mobil pick up Mitsubishi warna hitam, STNK, kemudian sebanyak 749 lembar pita cukai yang diduga palsu SKT golongan 2 tahun 2024.

“Setelah kita teliti perkara yang diajukan Bea Cukai Kudus, berkas tersebut sudah lengkap semua dan memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Pipiet Suryo mengaku bakal menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga cepat diproses.

“Maka perkara ini akan segera kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pati,” jelasnya.

Kepala Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengamini jika berkas perkara ketiga tersangka MN (57), M (52), dan K (47), telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024.

“Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati pada Kamis, 8 Agustus 2024,” terangnya.

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka adalah dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp222.156.396.

BACA JUGA :  Ada-ada Saja, Mini Soccer Lumpur Meriahkan Lomba 17 Agustus

Diberitakan sebelumnya, jaringan peredaran pita cukai palsu lintas provinsi dibongkar Kantor Bea Cukai Kudus. Sebanyak tiga tersangka diringkus dalam pengungkapan tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini