JEPARA – Mondes.co.id | Hati-hati bagi yang gemar melakukan judi online. Seorang warga asal Jakarta KA (47), nekat berbuat kejahatan karena kecanduan judi online.
Tersangka nekat mencuri motor untuk mendapatkan uang guna bermain judi online.
Selain untuk judi, tersangka juga mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku merupakan warga Jakarta Timur yang berdomisili di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan.
Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korbannya LR (23), warga Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, melapor kepada pihak Kepolisian.
“Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya di sebuah rumah milik orang tuanya di Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara Kota, pada hari Sabtu (3/8/2024) pukul 15.52 WIB,” ujar Kasat Reskrim, Rabu (25/9/2024).
Saat itu, motor korban, yakni Honda Vario bernopol K 5062 BBC itu terparkir dengan kunci yang masih menempel. Ketika korban hendak keluar dari rumah tersebut, terdengar motornya dinyalakan.
Korban pun langsung bergegas dan sempat melihat seorang lelaki tak dikenal membawa kabur motornya. Kejadian itu kemudian dilaporkan pada polisi.
Penyelidikan lantas dilakukan setelah mendapat laporan tersebut.
Kemudian, pada Selasa (13/8/2024) pukul 10.00 WIB, korban menginformasikan kepada Satreskrim Polres Jepara bahwa ada yang menjual motor mirip dengan miliknya di Facebook.
Mendapati informasi itu, lanjut Kasatreskrim, anggotanya kemudian memancing pelaku dengan cara COD.
Petugas kemudian menemukan motor korban di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Rupanya, motor tersebut sudah dijual ke beberapa tangan.
Setelah dilakukan penelusuran, Polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya, Selasa (3/9/2024) pukul 14.00 WIB.
Sejumlah barang bukti pun diamankan, yakni selembar fotokopi BPKB Honda Vario bernomor polisi K 5062 BBC warna hitam, selembar surat keterangan dari PT FIF Group bahwa honda vario itu dalam jaminan, 1 unit Honda Vario K 5062 BBC, dan selembar STNK honda Vario atas nama LR.
“Pelaku ternyata residivis. Dia sudah dua kali menjalani hukuman,” jelasnya.
Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, ia sudah melancarkan aksinya sejak 2019 silam.
Sembilan motor yang disikat berjenis matic dengan harga jual per unit Rp1,2 juta – Rp2 juta.
Atas tindakannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar