Foto; Ketua AKD Trenggalek, Puryono (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Adanya kebijakan pemangkasan Dana Desa (DD) secara signifikan berdampak serius bagi progres pembangunan di wilayah desa.
Gelontoran bantuan pemerintah pusat tersebut setidaknya dipotong hingga kisaran 85 persen dari nilai sebelumnya.
Hal itu berpotensi mengganggu sirkulasi keuangan, serta keberlanjutan infrastruktur dasar hingga beberapa tahun ke depan.
Menanggapi dinamika itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono mengungkapkan bahwa akan ada banyak masalah yang dihadapi, terutama terhadap kestabilan maupun kemandirian desa.
“Ketika sebagian besar desa hanya mampu mencairkan anggaran dalam dua termin dengan nominal sangat terbatas, maka kemandirian desa akan terganggu,” sebutnya.
Mengingat, masih kata Puryono, sebelumnya pagu rata-rata DD di Trenggalek sekitar Rp1 miliar.
Namun, sejak awal 2026 hanya mendapat sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Angka itu, jelas-jelas jauh dari keperluan perencanaan program sebagaimana kebutuhan masing-masing desa.
“Nominal tersebut jauh dari kebutuhan riil di lapangan,” imbuh Puryono.
Menurut dia, perubahan drastis yang terjadi lebih dikarenakan adanya proyeksi pemerintah pusat untuk keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Terutama, fokus pembangunan gedung koperasi maupun upaya mengembangkan produk-produknya.
Desa diwajibkan mengelola KDMP melalui mekanisme pinjaman dengan cicilan selama enam tahun.
Sedang penopang pengembalian menggunakan Dana Desa.
“Melalui skema KDMP, desa harus mengambil pinjaman modal mulai Rp500 juta hingga Rp3 miliar. Untuk cicilan dibebankan pada DD selama enam tahun,” keluh Ketua AKD.
Pemerintah pusat, lanjutnya, dinilai kurang cermat ketika menerbitan mandatori fiskal ini.
Mengingat, banyak keperluan langsung masyarakat nanti dikorbankan, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, maupun operasional Posyandu.
“Belum lagi, pembangunan jalan lingkungan, drainase, jembatan desa ataupun kegiatan pemeliharaan infrastruktur lain,” imbuhnya.
Puryono mengingatkan, jika situasi terus dibiarkan bisa dipastikan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa menurun.
Padahal, desa adalah garda terdepan pelayanan, sekaligus motor pemerataan pembangunan.
Jikas dukungan keuangan diperlemah, amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan terpenuhi.
“Kami meminta pemerintah pusat mengembalikan Dana Desa sesuai amanat undang-undang, tanpa dipotong untuk program lain,” tandas Puryono.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar