Kawasan Hutan Lindung Wilayah BKPH Bandung Didominasi Jagung dan Pisang, Perhutani Lalai?

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Jul 2024 11:38 0 686 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Ratusan hektar kawasan hutan lindung di wilayah BKPH Bandung, SKPH Kediri Selatan dinilai tak sesuai fungsinya.

Mengingat, sejauh mata memandang, yang terlihat mayoritas hanyalah tanaman jagung dan pisang.

Padahal, hutan lindung merupakan wilayah yang mempunyai kekhususan tersendiri dengan berbagai kemanfaatan bagi manusia. Di antaranya, sebagai perlindungan bagi sistem penyangga kehidupan. Yakni untuk mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Pun begitu, sudah bertahun-tahun area yang membentang di sekitar Jalur Lintas Selatan (JLS) bentang Tulungagung-Trenggalek tersebut terkesan dibiarkan.

Pasalnya, hingga saat ini belum terlihat upaya nyata dari pihak Perum Perhutani mengembalikan fungsi hutan dimaksud.

Padahal, sudah beberapa kali terjadi banjir bandang (kejadian terakhir tahun 2023 lalu) akibat tidak maksimalnya fungsi hutan.

Sekretaris Jenderal (Sekjend) LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR), Zainal Abidin mengatakan, jika untuk kawasan hutan lindung, memang punya perlakuan khusus, sehingga harus diprioritaskan. Mengingat, kawasan tersebut merupakan pendukung banyak kepentingan.

“Hutan lindung harus diperlakukan secara khusus, termasuk pengawasan, pemeliharaan, perawatan, maupun penjagaan ekosistemnya. Jadi, tidak boleh disamakan dengan area hutan lain,” tandas dia, Kamis (11/7/2024).

Oleh sebab itu, masih kata Zainal, saat hutan lindung dibiarkan rusak tanpa tindakan terstruktur dan terukur, maka Perum Perhutani sebagai operator kawasan hutan yang dipercaya oleh negara, perlu dilakukan evaluasi atau bahkan diaudit menyeluruh.

Pasalnya, salah satu BUMN dimaksud (Perhutani) memiliki kewajiban untuk mengamankan hutan lindung dalam hal areal termasuk rehabilitasi, reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam. Kemudian, pengolahan hasil hutan, serta pendidikan dan pelatihan bidang kehutanan juga.

BACA JUGA :  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Trenggalek Siapkan Lahan

“Kalau memang ada hutan lindung yang rusak tanpa penanganan terukur, pihak Perhutani harus dievaluasi mulai level bawah hingga pengampu atas. Bahkan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, para pejabat-pejabatnya jika terbukti lalai bisa dipidanakan,” tegas Zainal.

Sementara itu, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Kediri Selatan atau Wakil Administratur KPH Kediri wilayah selatan, Hermawan hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi.

Pasalnya, sudah beberapa kali wartawan Mondes.co.id datang ke kantor, juga belum sempat bertemu. Menurut staf yang ada di kantor (SKPH) Kediri Selatan, pejabat dimaksud selalu dinas lapangan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini