Kasus Ponpes Jerukwangi, Tiga Pelaku Pengrusakan Kakak Beradik Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jun 2023 10:09 0 899 mondes

JEPARA – Mondes.co.id | Tiga orang pelaku pengrusakan Pondok Pesantren Ash-Babusyiffa Warrohmah di Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, berstatus kaka beradik.

Ketiganya ditahan oleh Satreskrim Mapolres Jepara, karena telah melakukan pengrusakan, pada Minggu, 18 Juni 2023.

Tiga bersaudara tersebut berinisial MT (60), MS (53), dan AS (42). Ketiganya, terlibat keributan di depan pesantren.

Mereka melempari pesantren dengan bongkahan batu cor, dan memukul pagar besi dengan knalpot serta linggis.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena tiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren.

Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara SW (korban pembacokan) yang merupakan adik dari tiga tersangka, dan juga santri berinisial BU.

“SW mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian SW menyelamatkan diri lari ke luar pesantren,” kata Kasatreskrim, Jumat 23 Juni 2023.

Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, SW mencoba melarikan diri dengan cara memanjat pagar.

Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM. BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya SW.

Suasana memanas. Sontak MT (60), MS (53), AS (42) yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren.

Tiga tersangka diancam Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

Sebenarnya, para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut.

BACA JUGA :  Pembukaan Forkab KORMI Meriah, Bangkitnya Olahraga Rekreasi di Jepara

Tiga tersangka itu juga mengakui tidak akur dengan saudaranya yang punya pesantren.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor.

Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan.

Sementara MY melaporkan BU dan HM ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.

Dua santri HM dan BU juga ditetapkan jdi tersangka. (Ar/Dr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini