JEPARA – Mondes.co.id | Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Rasio Ridho Sani, mengeluarkan keterangan terkait perusakan Taman Nasional (TN) Karimunjawa.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap tindak kejahatan serius seperti perusakan dan pencemaran di Taman Nasional Karimunjawa ini,” ungkap Rasio Ridho, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jepara, kemarin.
Penegakan hukum ini, lanjut Rasio, bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lainnya.
KLHK berkomitmen untuk mencegah pelanggaran lingkungan seperti ini, agar tidak terulang di masa depan.
“Kami hadir di Jepara untuk menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kasus ini adalah salah satu dari ribuan operasi dan pengawasan yang telah kami lakukan demi kelestarian lingkungan hidup,” kata dia.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK itu juga menegaskan bahwa pihaknya telah melibatkan berbagai ahli lingkungan hidup dalam proses penyidikan ini. Termasuk dalam pemulihan kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
“Kami juga telah memerintahkan penyidik untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan keempat tersangka ini, mengingat mereka mencari keuntungan dari aktivitas yang merusak lingkungan,” tambahnya.
Saat ini, tim penyidik telah menuntaskan penyidikan terhadap empat tersangka terkait kasus ini. Yaitu S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50).
Mereka diduga terlibat dalam perusakan dan pencemaran di TN Karimunjawa. Masing-masing tersangka merupakan pengusaha tambak udang dengan tempat tinggal di berbagai daerah, termasuk Karimunjawa dan Surabaya.
Menurut Rasio Ridho Sani, proses hukum terhadap keempat tersangka ini mencakup berbagai aspek, termasuk tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistem, serta pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ancaman hukuman bagi para tersangka termasuk pidana penjara maksimal hingga 10 tahun dan denda yang mencapai Rp10 miliar.
“Keempat tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan peringatan-peringatan yang telah diberikan sebelumnya,” tegasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar