Kasus Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa Guwo, Pelaku Mengakui dan Minta Maaf

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Jun 2025 17:59 0 158 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Warga masyarakat Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya bisa sedikit bernafas lega setelah melalui drama panjang terkait kasus dugaan perselingkuhan salah satu oknum perangkat desa setempat.

Pasalnya, pada hari Rabu (25/6/2025) siang, warga dipertemukan dengan oknum perangkat desa yang berinisial W bersama Kepala Desa Guwo, Camat Tlogowungu, Kapolsek Tlogowungu, Perwakilan Koramil Tlogowungu, dan pihak Polresta Pati di Balai Desa untuk menjembatani permasalahan tersebut.

Dalam penjelasannya, W secara gamblang dan terbuka menyampaikan permintaan maaf, serta mengakui kesalahannya kepada masyarakat Desa Guwo terkait aksi perselingkuhan yang ia lakukan.

“Saya bersama keluarga besar saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Desa Guwo dan sekitarnya atas terjadinya kegaduhan keributan di masyarakat. Saya mengakui dan menyesali kesalahan yang saya perbuat,” ujar W di dalam forum tersebut.

Selain itu, W juga bersedia menandatangani surat pernyataan, yang pada intinya jika W melanggar pernyataan atau mengulangi kesalahannya, maka W bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Saya berjanji tidak akan menyebarkan informasi yang tidak benar atau provokatif, dan saya memahami jika saya melanggar pernyataan ini, saya dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku,” jelas W.

Di sisi lain, Anang Afiyana Firdaus sebagai perwakilan dari masyarakat, mengucapkan apresiasi atas pengakuan serta permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh W di depan masyarakat.

“Saksinya tadi banyak bahwa beliau mengakui kesalahannya dan mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat, saya aku jempol,” ungkapnya.

Kendati demikian, Anang Afiyana Firdaus mengatakan jika masyarakat masih meminta kejelasan dari pihak desa, terkait sanksi apa yang diberikan kepada W atas pelanggaran norma yang ada.

BACA JUGA :  Ganggu Pengendara dan Rambu Lalin, Dishub Pangkas Dahan Pohon yang Menjuntai

Maka dari itu, pihak masyarakat dan Pemerintah Desa Guwo akan bertemu kembali, serta menunggu keputusan sanksi yang diberikan oleh pihak desa.

“Jadi tuntutan dari warga ini ada sanksi tegas atau tidak dari desa dan kecamatan. Harapan warga pasti diberikan sanksi yang jelas, kalau masalah maaf kami sudah memaafkan, tapi yang namanya orang bersalah harus diberikan sanksi,” tukasnya.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini