KUDUS – Mondes.co.id | Imbas dari insiden perkelahian yang terjadi di sebuah tempat karaoke, dua pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, berinisial H dan E, resmi dibebaskan sementara dari jabatannya.
Melalui Keputusan Bupati Nomor 800.1.8.1/192/2025 tertanggal 28 Juli 2025, keduanya resmi dibebaskan sementara dari tugas jabatannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, dalam audiensi bersama awak media di ruang rapat Sekda, kemarin.
Ia didampingi oleh Inspektorat Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, dan Asisten III Setda Kudus, Dwi Agung Hartono.
“Pak H dan Pak E telah menerima keputusan Bupati berupa pembebasan sementara dari jabatan. Ini dilakukan agar proses pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar dan objektif. Nanti, apakah dikenai hukuman disiplin atau tidak, akan ditentukan setelah pemeriksaan oleh tim penegak disiplin dilakukan,” jelas Revli.
Dalam keputusan tersebut, posisi H sebagai Kepala UPTD TPA Persampahan Dinas PKPLH digantikan sementara oleh Ristianto, yang merupakan pelaksana di dinas tersebut.
Sementara itu, posisi Kepala Dinas PKPLH dijabat Plh oleh Masyudi, yang juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Pembebasan sementara dari jabatan ini, kata Subekti, adalah bentuk komitmen Pemkab Kudus dalam menegakkan disiplin ASN.
Meski demikian, keputusan sanksi lebih lanjut masih menunggu hasil pemeriksaan internal yang dijadwalkan selesai pekan depan.
“Kami belum bisa menyimpulkan jenis pelanggaran atau tingkat hukuman. Semua akan diputuskan setelah keduanya hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin,” tambahnya.
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengungkapkan fakta-fakta hasil pemeriksaan kepada Bupati.
“Kami tidak merekomendasikan sanksi, hanya menyampaikan hasil pemeriksaan. Soal sanksi ada di tangan pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.
Meski dibebaskan dari jabatan, keduanya masih aktif sebagai ASN dan tetap menjalankan tugas administratif, sembari menunggu proses pemeriksaan tuntas.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar