Foto: Suasana di depan Kejaksaan Negeri Pati yang dipenuhi massa dari AMPB (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kasus dua pentolan Aliansi Masyakakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istiyanto dan Supriyono alias botok, secara resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025).
Pelimpahan kasus dari Polda Jateng kepada Kejari Pati tersebut, dinyatakan sudah memenuhi seluruh aspek penyidikan atau P21.
Rendra Pardede, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati, membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan kasus Teguh dan Botok.
“Kami pihak Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Pati atas nama tersangka TI dan S (inisial),” ujarnya langsung.
Pihaknya memaparkan bahwa akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk dilakukan persidangan.
Selain itu, Rendra juga menyebut jika kondisi para tersangka saat ini sehat jasmani dan rohani, serta tidak ada gejala apapun.
“Keduanya dalam kondisi sehat semua, kami akan secepatnya melimpahkan ke PN Pati,” ungkapnya.
Teguh dan Botok diancam pasal berlapis, yakni Pasal 192 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 160 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 169 Ayat 1 KUHP.
“Dengan maksimal ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tukas Rendra.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar