Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu

waktu baca 2 menit
Rabu, 17 Sep 2025 18:00 0 208 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang ke-8 dalam dugaan kasus penipuan Rp3,1 miliar dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi A de charge dalam perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti., kembali digelar pada Rabu (17/9/2025).

DBHCHT TRENGGALEK

Kuasa hukum NW (korban) yang bernama Dr Teguh Hartono, menyatakan jika keterangan saksi HW yang dihadirkan pada sidang kali ini hanya memberikan keterangan sepihak dari terdakwa A.

Saat itu saksi mengatakan jika terdakwa A bersama korban pernah ke rumah saksi karena dimintai tolong saudaranya.

“Terdakwa mengaku ditipu oleh saudara TN (saudara saksi) sebesar Rp1,8 M dan NW menderita kerugian Rp3,1 M. Karena Kakak TN merupakan teman saksi, sehingga saksi membantu mereka ke rumah S (keluarga saksi) untuk menyampaikan kepada keluarga TN,” ujarnya.

Kuasa hukum korban berharap keterangan saksi A de charge tersebut diabaikan, karena hanya keterangan sepihak dari terdakwa A dan tidak berkesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain, maka sudah selayaknya keterangan saksi tersebut diabaikan oleh hakim.

“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi A de charge yang dalam sidang kali ini diperiksa, pada pokoknya menerangkan bahwa saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa yang merasa tertipu oleh saudara TN sebesar Rp1,8 M dan NW menderita kerugian Rp3,1 M,” tambahnya.

Dikarenakan TN merupakan adik dari teman saksi yang bernama S, maka saksi mengajak mereka ke rumah S untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak dilaporkan ke polisi.

“Saksi menerangkan hanya sekali bertemu terdakwa dan NW karena ditelepon Uceng dan selanjutnya mengenai adanya akta jual beli tanah dari keluarga S, saksi tidak mengetahui. Terakhir S menyampaikan kepada saksi akan membicarakan terlebih dahulu kepada ibunya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Angka Kematian Ibu dan Bayi di Rembang Turun

“Tadi NW selaku korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan saksi A de charge tersebut tidak benar dan beliau menyampaikan akan mencadangkan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan saksi telah memberikan keterangan palsu,” pungkas Dr Teguh Hartono.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini