Foto: Dr Teguh Hartono saat diwawancarai awak media (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kasus penipuan Rp3,1 miliar yang menimpa korban berinisial (W) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, belum berakhir walau tersangka dibebaskan dari tuntutan pidana.
Korban melalui kuasa hukumnya, Dr Teguh Hartono menyatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencari keadilan.
Pasalnya, pelaku atau tersangka yang bernama A, telah terbukti melakukan penipuan kepada W sebesar Rp3,1 miliar.
Bahkan, Teguh menyatakan jika hal tersebut sangatlah ironis karena semua aspek hukum dan pembuktian di persidangan sebelumnya menyatakan jika A bersalah.
Akan tetapi, kemanfaatan hukum tidak ada.
“Ini kan sangat ironis, kemanfaatan hukumnya di mana? masyarakat justru menjadi apatis terhadap penegakan hukum dan enggan melaporkan karena pelakunya dengan mudahnya lepas dari tanggung jawab,” ujarnya langsung, Kamis (18/12/2025).
Dirinya juga menegaskan jika suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan.
Sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
“Bahwa dalam fakta persidangan bahwa jaksa sudah mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa diperkuat dengan saksi ahli dari UGM,” tegasnya.
Pengacara sekaligus Dosen Universitas Sebelas Maret ini juga mengatakan jika saat ini A telah bebas dari Lembaga pemasyarakatan ( Lapas ) Klas II B Pati.
Tapi putusan ini belum final, karena masih ada upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Pihaknya masih akan tetap terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam perspektif korban penipuan.
Ia berharap kepada Hakim Agung yang menangani Perkara Kasasi masih memiliki hati nurani dan sebagai wakil Tuhan di muka bumi dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum tanpa takut diintervensi pihak manapun juga.
Sehingga, lembaga onslag yang belakangan banyak disalahgunakan oleh oknum-oknum aparat penegak hukum, dapat dikembalikan lagi kepada kesakralan dan kemuliaan Marwah Pengadilan.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati 15 oktober 2025 , majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap A.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menggelapkan uang Rp3,1 miliar.
Menyatakan terdakwa A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, sebagaimana dalam dakwaan Kedua, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anifah Binti Pirna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut, menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa.
Adapun keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban W.
Kemudian, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Vonis terhadap A lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim agar terdakwa dihukum empat tahun penjara. Ada masyarakat kabupaten Pati menunggu hasilnya Kasasi yang dilakukan oleh Jaksa penuntut umum, apakah A bisa lepas dari tuntutan seperti putusan banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah? Kita lihat nanti kelanjutannya,” tandas Dr Teguh.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar