PATI – Mondes.co.id | Dr Muhammad Fatahillah Akbar, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dihadirkan secara virtual dalam agenda persidangan ke-7 atas dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,1M di Pengadilan Negeri Pati, Senin (15/9/2025).
Dirinya berpendapat jika modus operandi terdakwa A (inisial), menggunakan nota-nota palsu dan perusahaan fiktif, sehingga menunjukkan Mens Rea sudah terpenuhi.
Bahkan, dalam unsur penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa juga terpenuhi, karena uang yang diinvestasikan digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dr Teguh Hartono, selaku kuasa hukum NW (korban) kasus dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.pti., dalam fakta-fakta di muka persidangan sebelumnya, terungkap bagaimana cara terdakwa A melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023, terdakwa A meyakinkan saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerja sama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5-7 persen.
Dengan tipu muslihat terdakwa A, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar Rp3,1 Miliar.
Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada korban, ternyata uang dari saksi korban sendiri.
Lanjutnya, uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi PS alias Puput dan dikenakan bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban.
Didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa A fiktif, PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021.
Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus yang tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas keterangan Ahli Pidana dalam persidangan kali ini, Teguh Hartono berharap keterangan Ahli Pidana dapat dijadikan rujukan oleh Hakim untuk membuktikan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa A.
“Tadi sama-sama kita dengarkan keterangan Ahli dari UGM yaitu Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. yang pada pokoknya memberikan keterangan atau pendapatnya mengenai Unsur-unsur Tindak Pidana Penggelapan yang telah terpenuhi jika sejak awal perikatan sudah ada tipu muslihat,” ujarnya
Sejak awal dibuktikan Mens Rea, terdakwa yang tidak bisa melaksanakan PKK tapi menjanjikan ke korban.
Seperti skema Ponzi, walaupun uangnya dikembalikan, tapi memenuhi unsur penipuan.
Apalagi modus operandi terdakwa menggunakan nota-nota yang dipalsukan, demikian juga perusahaan terdakwa fiktif dan jaminan yang diberikan oleh Terdakwa kepada Korban ternyata milik orang lain, memperkuat unsur rangkaian kebohongan yg dilakukan Terdakwa.
“Sedangkan Unsur Tindak Pidana Penggelapannya terpenuhi karena terdakwa menggunakan uang investasi dari korban tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya di lokasi.
Teguh juga mengatakan jika Ahli berpendapat bahwa perkara tersebut bukanlah wanprestasi walaupun ada jaminan berupa benda tidak bergerak.
Karena jaminan tidak serta merta meniadakan Mens Rea walaupun yang dijadikan jaminan atas nama sendiri.
“Kami berharap Keterangan Ahli Dr Muhammad Fatahillah Akbar ini dapat dipertimbangkan secara seksama dan dapat menjadi faktor penentu untuk mendukung Majelis Hakim dalam membuat keputusan yang terang dan adil, karena Keterangan Ahli memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti sesuai Pasal 184 dan 186 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”, pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar