HAPPY NEW YEAR

Kasus Penipuan Investasi Kapal Pati, Saksi Sebut Kuitansi Rp1,7 Miliar Palsu

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Jan 2026 08:51 0 137 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti oleh terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) berlangsung.

Yakni dengan agenda sidang menghadirkan saksi lanjutan dan saksi Ahli forensik pada Selasa, 6 Januari 2026.

Perseteruan antara kedua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut, masih terus berlanjut sejak 2016 silam hingga kini.

Sebelumnya, terdakwa Utomo sempat masuk ke dalam jeruji besi selama 8 bulan dengan kasus penipuan yang dilaporkan oleh Zana.

Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Sedangkan pada sidang kali ini, menghadirkan saksi Karyono yang pada 2016 lalu sempat bekerja sama dengan Zana dan Utomo dalam jual-beli kapal.

Hingga kemudian berujung pada dugaan penipuan oleh terdakwa.

Karyono menjelaskan bahwa kuitansi yang diberikan Utomo kepada Zana senilai Rp1,7 miliar merupakan dokumen palsu karena ditulis sendiri oleh Utomo.

Pernyataan itu didukung kuasa hukum korban, Maulana Ababil Intoha dengan menyebutkan bukti chat WhatsApp dari ahli forensik.

“Berbeda dengan objek perkara di persidangan. Keterampilan saksi Karyono tidak membuatkan atau tidak sah. Dijelaskan Karyono ditunjukkan kuitansi uang, dikatakan itu adalah tulisan Utomo, artinya asli dibuat dan ditandatangani oleh Utomo,” ujar Maulana.

Kesaksian Karyono juga disesalkan korban, Siti Fatimah Al Zana.

Hal itu karena dianggap tidak relevan dengan masalah yang tengah dihadapi antara dirinya dan terdakwa.

“Karyono itu bukan jalurnya, yang disampaikan kan lain sudah diselesaikan. Tetapi untuk saham kapal Rp1,7 miliar itu tidak ada hubungannya dengan dia. Makanya tadi hasilnya (sidang) dia tidak tahu apa-apa, dia banyak lupanya,” kata Zana.

BACA JUGA :  Supra X Hantam Truk Trailer Parkir di Jalur Cepat, Pengemudi Tewas di Tempat

Zana menambahkan, kuitansi yang diduga palsu tersebut disayangkan, karena membuat keterangan saksi menjadi tidak sesuai fakta.

“Kebenaranya itu seperti apa, saksi Karyono mengatakan kosong. Kalau kosong itu yang menulis dan tanda tangan saudara Utomo sendiri, dan di WA itu mengakui semua. Bahkan ahli forensik mengatakan itu dokumen dan bukti asli,” imbuhnya.

Kemudian untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan saksi lain.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini