Foto: Kuasa Hukum Zana, Maulana Ababil saat diwawancarai awak media (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Perseteruan sengit antara Al Zana Nur Fatimah (Zana) dan Utomo terus bergulir.
Sidang perkara pidana ke-8 kasus dugaan penipuan berkedok saham kepemilikan kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati, kemarin.
Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa yang diklaim sebagai ahli auditor keuangan.
Namun, ahli nampak kurang berkenan dengan pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan terlihat naik pitam saat menanggapi pertanyaan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa tidak mengakui telah menerima uang sebesar Rp1,75 miliar.
Namun, saksi ahli mengakui jika ada catatan pemasukan sejumlah nilai tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Zana, Dr. Nimerodin Gulo yang diwakili Maulana Ababil, menyatakan jika memang Zana punya hutang, kenapa tidak pernah ditagih dan dibicarakan sejak waktu itu.
Justru, Zana yang mengejar-ngejar menagih, hingga nomor WhatsApp Zana diblokir.
“Nampak pernyataan saksi menggiring opini bahwa kasus tersebut sama dengan kasus tahun 2023 dan Utomo sudah menjalani hukumannya,” ujarnya selepas sidang.
Mengutip keterangan dari jaksa saat sidang, Maulana mengatakan jika saksi tidak tahu-menahu terkait kuitansi Rp1,75 miliar tersebut.
“Jika di kasus yang dulu kerugian bu Zana Rp5,5 miliar, di kasus sekarang kerugian Rp1,75 miliar. Tadi dijelaskan auditor ada aliran dana, itu perkara dulu di luar persidangan ini, berbeda. Auditor itu juga tidak tahu surat-surat bukti-bukti kuitansi itu bukti apa, pertanyaan besar,” sambungnya.
Namun, diakui dalam pembukuan ada aliran dana masuk sebesar itu.
Sehingga dapat dipastikan jika kuitansi tersebut bukanlah bagian dalam transaksi investasi yang berujung pada penetapan Utomo sebagai tersangka tahun 2023.
“Dijelaskan juga oleh jaksa, kuitansi itu ahli tidak mengetahui. Padahal auditornya sama, tidak melihat di tahun 2023. Jadi kuitansi itu tidak ada kaitannya, di mana Utomo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan di kasus yang sekarang ini,” tandasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar