TRENGGALEK – Mondes.co.id | Proses dari penanganan kasus pelaporan sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, terus berjalan.
Progresnya sendiri, hingga kini telah memasuki tahap penyelidikan. Pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik masih dilakukan guna melengkapi alat bukti.
Diantaranya, klarifikasi kepada para perangkat desa sebagai salah satu pihak yang dinilai mengetahui perkara hukum dimaksud.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim saat dikonfirmasi Mondes.co.id yang mengatakan jika pihaknya bersama tim tetap profesional dan prosedural dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang di adukan oleh LSM WAR tersebut.
“Saat ini, sudah masuk tahap penyelidikan. Kami tetap tegak lurus dalam melakukan penanganan, sesuai aturan hukum dan SOP (standar operasional prosedur) yang ada,” ungkapnya, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dia katakan, seluruh pihak terkait akan dilakukan pemanggilan guna klarifikasi. Seperti kali ini, perangkat desa di periksa untuk hal-hal teknis sesuai pengetahuan mereka.
Segala kemungkinan dan potensi harus digali sedetail mungkin agar fakta-fakta terungkap. Pasalnya, penyidik tidak boleh mengambil kesimpulan ataupun asumsi bila menyangkut hukum.
“Karena pelaksanaan program ditiap desa tidak sama, maka seluruh desa akan dipanggil untuk di klarifikasi tim penyidik,” ujar Iptu Agus Salim.
Saat disinggung mengenai adanya kemungkinan pemanggilan bupati dan istrinya, Iptu Agus Salim tidak mau berandai-andai.
“Biar semua berjalan sesuai tahapan hukum yang ada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah pejabat Pemkab Trenggalek telah dilaporkan oleh LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) ke Polisi dalam dugaan adanya kasus tindak pidana korupsi.
Khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntungkan pihak -pihak tertentu.
Yakni pada pelaksanaan program ‘Business Boothcamp Perempuan Hebat’ dan ‘Sepeda Keren’ karena terindikasi prosesnya yang melanggar serta melawan hukum.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar