REMBANG-Mondes.co.id | Kasus perkara limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3) berupa tercecernya Spent Bleaching Earth (SBE) semakin meluas, JPU kembali hadirkan 5 saksi di Persidangan PN Rembang. Sidang juga digelar virtual dengan enam terdakwa. Pada, Rabu (29/12/2021) kemarin.
Saksi Saksi yang dihadirkan ada yang mengatakan mengenai alat yang digunakan, dan seharusnya menjadi alat bukti adalah 2 unit Escavator, 1 unit Dozer serta 10 sampai 20 unit Dumptruck dan Tronton.
Namun nyatanya, press release barang bukti alat berat yang di tunjukkan oleh majelis hakim Minggu lalu, baru ada 1 unit excavator dan 2 unit Dumptruck tronton.
Saksi lain juga menyebut, bahwa ada dugaan perkumpulan pengkondisian sekira tanggal 7 Februari 2020. Ada rapat di kantor UPP Syahbandar Rembang sebelum tongkang pembawa Limbah datang di Rembang.
Lima saksi dihadirkan diantaranya Dimyati mantan kepala KUPP Rembang, Budi Setiawan Direktur PT BRTK, Supardi Dinas Perhubungan Rembang, Budi Prianggodo dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup), dan Raditya karyawan PT Trans Global.
Saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) yang pertama Dimyati mantan Kepala KUPP Rembang.
”Kami mendapat laporan akan adanya kapal tongkang yang sandar di pelabuhan Sluke Rembang, kemudian menerima surat permohonan dari PT PBM Tirta Kencana yang akan melakukan pembongkaran muatan dari kapal tongkang ke Dumptruck,” ungkap Dimyati.
Dimyati menerangkan, bahwa kapal harus sandar dulu di dermaga baru mengajukan permohonan ijin pembongkaran. Pada saat itu tidak di cek mengingat manives sudah lengkap dan berkata tidak tahu SBE itu jenis muatan apa.
Pembongkaran SBE dilakukan hari Jumat. Saksi Dimyati meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi layak atau tidak untuk di bongkar, baru di buatkan ijinnya.
Kemudian dari DLH Kabupatrn Rembang mengijinkan bongkar dan pengawasan dilaksanakan patroli, pengawalan ada dari Kepolisian, TNI dan perwakilan dari Perusahaan bongkar muat.
Sementara saksi Supardi merupakan pegawai negeri sipil di bidang administrasi perhubungan, dia hanya memantau keadministrasian dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal.
Ia juga turut ikut rapat pengkondisian ada sekira tanggal 7 Februari 2020 ada rapat di Syahbandar pelabuhan sebelum tongkang pembawa Limbah datang di Rembang.
“Dokumen memang sebagai pengirim PT Multimas Nabati Asahan, dan sebagai pembongkar PT PBM Tirta kencana, dengan tujuan tempat pembongkaran PT Semen Indonesia dan PT Varas”, ungkap Sapardi.
Saksi Supardi mengenal saudara Anam sebagai Direktur PT PBM Tirta Kencana, namun Elbert kenal sebagai sesama penghobi burung. Supardi ikut rapat, dan meminta petunjuk namun saksi tidak pernah mengecek di lokasi.
Saksi lainya Budi Setiawan saat di cerca oleh Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa Indra Lukito pada saat itu datang ke kantor PT BRTK untuk mencari PBM, lalu di kenalkan ke perusahaan bongkar muat tirta kencana bersama dengan saudara Dani.
“Bahwa PT BRTK merupakan perusahaan terpisah dengan PT PBM Tirta kencana dengan Direktur saudara Anam”, papar Setiawan.
Saksi juga mengetahui bahwa perusahaan Indra lukito bernama Banteng Muda Trans. Saksi tidak mengetahui jika ini pembongkaran limbah B3.
Saksi hanya memperkenalkan PBM ke saudara Indra lukito, sedangkan PBM ini memang bergerak di bidang penyewaan alat berat dan armada dalam penjelasannya.
Namun pada saat majelis hakim mempertanyakan kebenaran dari penyampaian saudara saksi Dimyati terkait normal estimasi masa pembongkaran untuk 7000 ton apakah mampu dengan tiga hari menggunakan 2 alat berat dan 2 dumptruck.
Saudara saksi Budi Setiawan akhirnya menunjukkan bukti copy lembaran yang diserahkan kepada majelis hakim terkait jumlah pengangkutan serta jumlah alat berat yang di pakai pada saat itu.
(Hdk/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar