TRENGGALEK – Mondes.co.id | Pusaran kasus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Madani Trenggalek terus bergulir.
Dugaan adanya kemungkinan tindak pidana terus didalami oleh pihak kepolisian Bumi Menak Sopal.
Hal tersebut menguat, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi pelapor.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek dijadwalkan akan secepat mungkin memanggil para pengurus badan usaha simpan pinjam dimaksud.
Itu sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro kepada Mondes.co.id.
Ia mengatakan jika langkah yang diambilnya merupakan salah satu mekanisme dalam proses penyelidikan, guna mengetahui potensi maupun pemenuhan adanya unsur pidana.
“Ada 26 saksi sebagai pelapor sudah dilakukan pemeriksaan. Pendalaman dan penyelidikan terus dilakukan untuk menemukan unsur pidananya,” ungkap AKP Eko Widi pada Kamis (21/8/2025).
Menurut dia, dari seluruh rangkaian proses penyelidikan termasuk keterangan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti seperti dokumen yang berkaitan atau lainnya, nanti dijadikan bahan analisa.
“Setelah hasil pengumpulan bahan keterangan serta bukti pendukung lainnya, akan dilakukan gelar perkara. Agar bisa dirumuskan tahapan hukum berikutnya,”ujar Kasatreskrim.
AKP Eko Widi memastikan, bahwa penyidik tetap bekerja sesuai tata laksana ketentuan hukum yang berlaku.
Tahapan-tahapan dilalui dengan profesional, guna membuat terang benderang dugaan pidana di lingkungan KSPPS Madani tersebut.
“Penyidik tetap profesional demi adanya kepastian hukum, semua proses dilalui sesuai prosedur yang ada. Masyarakat diharap tenang, dukung pengungkapan kasus ini sehingga benar-benar terang benderang,” harap AKP Eko.
Sebagai informasi, sebelumnya mencuat kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pengurus KSPPS Madani Trenggalek yang berpotensi merugikan anggotanya hingga miliaran rupiah.
Unjuk rasa pun digelar oleh elemen masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh munculnya kasus dimaksud.
Kemudian pada Senin (4/8/2025), secara resmi sebanyak 26 orang yang mengaku sebagai anggota koperasi itu, lantas melakukan pelaporan ke APH Polres Trenggalek.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar