Foto: Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Pati atas Kasus Kekerasan Wartawan (Mondes/Vind) PATI – Mondes.co.id | Kasus kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Pati telah memasuki babak baru.
Kini, kasus tersebut telah naik di persidangan yang digelar kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati.
Tandhyo Triutomo selaku kuasa hukum korban Mutia Parasti dan Umar Hanafi, menyatakan jika pihak terdakwa berupaya mengajukan mediasi, tetapi ditolak.
Penolakan tersebut, lantaran perlindungan terhadap profesi wartawan harus tetap ditegakkan dan mendapatkan kepastian hukum.
“Udah ada mediasi, ditolak karena terkait perkara publik aktivitas pers/jurnalistik harus tetap dilindungi. Dan semoga dari pernyataan itu bisa membuahkan satu hasil pemeriksaan yang jadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers/jurnalistik,” tegas Tandhyo Triutomo.
Dalam persidangan tersebut, pihaknya menemukan kejanggalan.
Pihak terdakwa tidak mengungkapkan fakta yang sesungguhnya sesuai kejadian di lapangan saat peristiwa penghalang-halangan liputan terjadi.
Diketahui, peristiwa menghalangi kerja jurnalistik terjadi pada September lalu.
Tepatnya, saat awak media hendak mewawancarai Ketua Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo, Torang Manurung.
Torang Manurung pun menolak dimintai keterangan, padahal ia melakukan aksi tidak terpuji di persidangan Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati beberapa waktu yang lalu.
Ia terlihat walk out dari forum, sehingga memantik para wartawan untuk meminta komentar darinya.
Sayangnya, pengawal yang kini menjadi terdakwa, bertindak arogan hingga menarik dan melempar seorang wartawan perempuan media Lingkar TV.
“Ada beberapa catatan, begini dari pemeriksaan saksi korban (Umar Hanafi) menyebutkan ada yang teriak tarik, tapi terdakwa bilang tidak menarik, tapi saksi korban bisa membuktikan bahwa ada videonya. Ada tindakan menghalang-halangi kinerja jurnalistik,” tuturnya.
Kasus ini bukan persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan profesi jurnalis.
Sehingga pihaknya menggunakan Undang-Undang Pers.
Sidang berikutnya berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026 mendatang.
Pihak korban akan menghadirkan saksi lain untuk menunjukkan bukti otentik berupa video kekerasan yang tersebar luas.
“Agenda selanjutnya Selasa, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum siapa, harapannya mengungkap fakta yang utuh si pembuatnya. Dan saksi pihak terdakwa yang nyuruh mereka sampai masuk ke dalam perlu dihadirkan, diperiksa sebagai saksi di persidangan,” tandasnya.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar