HAPPY NEW YEAR

Kasus Kekerasan Wartawan Pati, Kuasa Hukum PWI Minta Hukuman Maksimal

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Feb 2026 10:02 0 35 Vindi Agil

PATI – Mondes.co.id | Sidang kasus kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di Kabupaten Pati terus berlanjut.

Terbaru dengan agenda menghadirkan para saksi dan penunjukan alat bukti video di Pengadilan Negeri Pati, kemarin.

Dua terdakwa yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto dihadirkan langsung di dalam persidangan tersebut.

Kuasa Hukum Wartawan Pati, Zaenal Abidin Petir, mengatakan ada bukti jelas upaya penghalangan dan kekerasan terhadap para jurnalis yang sedang bekerja di lapangan.

Bukti itu berdasarkan keterangan saksi dan rekaman video.

Akan tetapi, setelah adanya keterangan dua saksi, para terdakwa membantah tidak menarik para korban.

Meski demikian, keterangan tersebut menjadi catatan dari pihak majelis hakim.

“Saya melihat sidang hari ini cukup menyakinkan jaksa dan hakim karena dengan bukti ini, bukti yang ada di video maupun saksi menjelaskan bahwa ada dua terdakwa yang waktu itu melakukan penghalangan terhadap teman-teman yang sedang bertugas Jurnalistik, sehingga wartawan itu tidak bisa melakukan mencari, memperoleh informasi, yang harus wawancara dengan Torang Manurung Dewas RSUD Pati yang sedang dimintai keterangan dari Pansus DPRD Pati kaitan dengan pemakzulan Bupati Sudewo,” kata Zaenal ditemui selepas sidang di PN Pati, ujarnya langsung.

Menurutnya, upaya penghalangan dan kekerasan, menyebabkan dua jurnalis terjatuh dan tidak mendapatkan informasi.

“Ketika sedang mencari informasi sampai terjungkal tersungkur, dari kejadian itu akhirnya tidak bisa mendapatkan informasi, tidak bisa wawancara maupun doorstop, itu artinya sudah terpenuhi unsur pidana pers,” jelasnya.

BACA JUGA :  Nahas, Mulyono Dapati Istrinya Meninggal dalam Sumur 

Dikatakannya, saat sidang terdakwa cenderung mengelak.

“Dengan persidangan tadi sudah jelas walaupun terdakwa mengelak, ini justru menjadi catatan hakim jika terdakwa ini berbelit,” Sambung Zaenal Petir.

Oleh karena itu, Zaenal berharap kepada jaksa maupun hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada para terdakwa.

Sebab, jika dibiarkan akan mengancam perlindungan bagi pers.

“Berharap jaksa menuntut maksimal saja nggak perlu ragu lagi. Jaksa memutuskan yang adil. Sehingga teman media kerjanya terjamin. Kalau ringan, kerja media akan terancam karena ada orang melakukan kekerasan hanya dihukum ringan,” lanjut dia.

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini