Kasus Kawin Muda di Pati Tinggi, Dinsos Genjot Peran Puspaga

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jan 2024 00:08 0 561 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Pemerintah berusaha mencegah pernikahan di bawah umur melalui Surat Edaran Bupati Nomor 441.1/5879 yang menyoroti percepatan penurunan stunting.

Inisiatif ini diterapkan melalui program Puspaga yang dijalankan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

Perlu diketahui, tugas utama program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) adalah memberikan edukasi kepada calon pengantin di bawah umur, yang berencana melangsungkan pernikahan. Sebagai persyaratan, calon pengantin harus memperoleh surat rekomendasi sebelum mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA).

“Kami selama ini mengedukasi, yang berhak menolak PA,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Nikmah Munfaat saat dikonfirmasi, Selasa, 9 Januari 2024.

Calon pengantin diberikan pemahaman oleh seorang ahli psikologi tentang kedewasaan emosional, kewajiban ibadah, hak dan tanggung jawab dalam pernikahan, reproduksi yang sehat, dan aspek lainnya.

“Sementara ini bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayen dan RSUD Soewondo ada dua psikolog menangani konseling dan dilaksanakan setiap hari Senin dan Kamis,” sebut Nikmah.

Sebagai informasi, calon pengantin di bawah umur harus dibekali pemahaman dan risiko jika melangsungkan pernikahan di bawah umur.

“Mungkin dulu ada yang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), bapak membunuh bayi, itu juga efek dari pernikahan anak juga,” sebutnya sembari mencontohkan kasus.

Pada tahun 2023, Puspaga berhasil mengatasi situasi calon pengantin di bawah usia ideal dengan menangani 87 pasangan. Pasangan calon pengantin yang diatasi memiliki usia rata-rata 17 tahun, dengan alasan pengajuan yang berkaitan dengan upaya menghindari perbuatan zina.

BACA JUGA :  Sambut HUT ke-73, Polairud Polresta Pati Gelar Bersih Pantai

“Tiga bulan yang kalau 87. Ada yang usia 16 sampai 17 tahun, kebanyakan kelahiran 2005, 2006. Ada juga yang masih sekolah,” bebernya.

Di lain tempat, Humas PA Pati, Syamsul Arifin mendorong pemerintah agar meningkatkan upaya edukasi secara masif. Peranan ini dinilainya tak hanya melalui psikolog saja.

“Kami berharap, bukan psikolog, tapi bimbingan. Ternyata di umur 15 tahun ada yang masih lolos. Kalau di sana tidak meloloskan kami kan tidak meloloskan, jadi enak PA untuk menolak. Sebelumnya, PA sendiri,” terangnya saat dikonfirmasi.

Perlu diinformasikan, jumlah dispensasi kawin di Kabupaten Pati pada tahun 2023 mencapai 461 putusan.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini