Foto: Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro di ruang kerjanya (Mondes/Her) TRENGGALEK – Mondes.co.id | Kasus penemuan bayi meninggal dalam karung di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Trenggalek memasuki babak baru.
Peristiwa yang sempat menghebohkan tersebut, kini ditangani oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik akhirnya secara resmi menetapkan tersangka.
Yakni, seorang wanita berinisial S yang tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
Penetapan status sekaligus penahanan terhadap S didasarkan atas ditemukannya unsur kuat potensi kekerasan, hingga menyebabkan bayi berusia satu hari itu kehilangan nyawa.
Dikonfirmasi Mondes.co.id, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menyampaikan jika usai menerima laporan, pihaknya segera bergerak melakukan penanganan perkara.
Termasuk menggelar olah TKP, serta proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat dilaporkan, kondisi bayi sudah dimakamkan, sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan tim forensik. Termasuk untuk melakukan ekshumasi dan autopsi, guna mengetahui penyebab kematiannya,” kata Kasatreskrim, Selasa, 9 Desember 2025.
Hasilnya, lanjut AKP Eko, kematian bayi diduga kuat diakibatkan oleh kekurangan oksigen, serta kekerasan fisik pada tubuh.
Ada tanda kekerasan benda tumpul di beberapa titik, yakni pada leher, kepala, dan dada.
Selain itu, pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi juga dilakukan.
Dari alat bukti, petunjuk, keterangan para saksi, serta fakta yang didapat, kemudian Polisi menyimpulkan bahwa terduga pelaku (yang kini menjadi tersangka) memang sengaja menghilangkan nyawa korban.
“Sesuai pengakuan tersangka, motifnya tentang kondisi ekonomi. Yang bersangkutan tidak menghendaki kelahiran anaknya yang keempat. Bahkan, sejak awal kehamilan sengaja dirahasiakan dari suaminya,” jelasnya.
Masih menurut AKP Eko, untuk proses persalinan, tersangka (S) tidak dibantu orang lain.
Dirinya melahirkan sendirian di area ladang yang tidak jauh rumahnya.
Tersangka S merupakan ibu rumah tangga, sedangkan suaminya bekerja di luar kota.
Meski bayi yang jadi korban merupakan anak kandung hasil hubungan biologis dengan suami sahnya, tidak akan menghilangkan jeratan pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim.
Editor; Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar