Foto: Persidangan Zana dan Utomo di PN Pati atas dugaan kasus penipuan, Kamis (Mondes/Vind)
PATI – Mondes.co.id | Kasus dugaan penipuan investasi kapal dengan terdakwa Utomo kembali digulirkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati pada Kamis (18/12/2025).
Perkara yang sangat panjang ini melibatkan korban bernama Siti Fatimah Azzahra atau Zana yang diduga ditipu oleh terdakwa hingga miliaran rupiah.
Sidang yang beragenda pembacaan putusan tersebut belum dapat dilanjutkan dan ditunda oleh majelis hakim hingga 23 Desember 2025.
Penundaan dilakukan setelah majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, menilai putusan majelis hakim sudah tepat.
Menurutnya, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat karena substansinya telah masuk ke pokok perkara, bukan lagi pada aspek formal dakwaan.
“Putusan pengadilan Majelis Hakim tadi saya pikir sudah tepat. Eksepsinya kan sudah masuk pada pokok perkara, jadi saya pikir tadi pertimbangan Majelis Hakim tadi sudah tepat,” katanya usai sidang.
Gulo menjelaskan bahwa eksepsi seharusnya hanya menyangkut syarat formal dakwaan, bukan membahas materi atau substansi perkara.
Karena itu, keberatan penasihat hukum terdakwa dinilai tidak beralasan dan ditolak oleh majelis hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Pada tahap ini, pengadilan akan menilai apakah terdakwa Utomo terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana didakwakan.
“Persidangan ini dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara yang terkait dengan substansi apakah Saudara Utomo terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tidak. Nah, kita berkeyakinan berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa memang Saudara Utomo pasti akan terbukti,” ujarnya.
Pihak korban menyatakan telah menyiapkan saksi-saksi serta bukti-bukti yang akan diajukan melalui jaksa penuntut umum.
Seluruh alat bukti tersebut diklaim telah lengkap untuk mendukung pembuktian di persidangan.
“Tentu saja kami sudah siapkan saksi-saksi, bukti-bukti yang nanti diwakili oleh tim jaksa penuntut umum, dan itu sudah lengkap sekali, sangat lengkap,” tukasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar