ramadan 2026

Kasus Dugaan Asusila di Ponpes Jepara Disebut Fitnah dan akan Lapor Balik

waktu baca 3 menit
Selasa, 24 Feb 2026 09:34 0 125 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap M (19), salah satu eks santriwati di Jepara memasuki babak baru.

Pihak AJ (60) yang disebut melakukan kekerasan seksual terhadap M angkat bicara terkait kasus tersebut.

AJ diwakili kuasa hukumnya dari MS Law Firm, Noor Ali dan tiga rekannya, Abdul Rozaq, Ali M, dan Mohamad Syarif.

Noor Ali menyatakan kliennya angkat suara, lantaran informasi yang disampaikan M maupun kuasa hukumnya tak sesuai dengan fakta.

Pihaknya mengantongi sejumlah bukti yang menunjukkan fakta berbeda dari yang disampaikan pihak M.

“Klien kami sebenarnya tak mau menanggapi hal ini. Tapi karena menyangkut nama baik kiai dan pesantren, akhirnya kami menyampaikan fakta ini,” kata Noor Ali saat bertandang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara, kemarin.

Noor Ali menyatakan, M memang pernah menimba ilmu di lembaga pendidikan keagamaan yang diampu AJ.

Namun, M sudah dikeluarkan dari pondok karena melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tindakan indisipliner hingga aktivitas lain yang semestinya tak dilakukan seorang santriwati.

“Dia dikeluarkan dari pondok tanggal 29 Mei 2025. Surat dari lembaga terkait hal itu ada,” kata Noor Ali sembari menunjukkan surat tersebut.

Abdul Rozaq menambahkan tuduhan terhadap kliennya mengada-ada.

Sebab, kliennya tergolong lansia yang sudah impoten.

Selain itu, juga punya penyakit komplikasi, bahkan untuk aktivitas normal seperti mendengar harus menggunakan alat bantu.

Ia juga menyoroti soal hasil visum yang diajukan pihak M, menurutnya justru memicu tanda tanya.

BACA JUGA :  Cafe Dialektika, Menyeduh Konsultasi Hukum Gratis dalam Secangkir Kopi

Sebab, visum itu baru terbit Januari 2026.

Padahal jika merujuk pernyataan M, kasus dugaan kekerasan seksual itu terjadi April 2025 atau ada jeda waktu tujuh bulan lebih.

Padahal idealnya visum secepatnya 1×24 jam dari kejadian.

“Pertanyaannya selama tujuh bulan itu dia ngapain saja kita tidak tahu. Tapi kami punya pernyataan atau kesaksian dari sejumlah mantan pacarnya terkait aktivitas dewasa yang pernah dilakukan dengan M. Pernyataan itu bermaterai jadi tidak sembarangan,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Ali M menyatakan pihaknya bakal segera melayangkan laporan balik ke Polres Jepara.

Laporan itu terkait sangkaan pencemaran nama baik.

“Segera kita laporkan. Bisa juga kita laporkan soal sangkaan lain, ini masih kita dalami,” jelasnya.

Terkait foto dugaan asusila yang beredar di medsos, Ali menegaskan bukan ranahnya untuk menilai soal asli atau tidaknya foto itu. Sebab yang bisa menilai adalah pakar digital forensik.

“Harus ada uji digital forensik, kami tidak bisa,” jelasnya

Disinggung soal adanya pertemuan yang pernah terjadi antara kliennya dan pihak M, Ali tak menyangkal.

Hanya saja, ia menegaskan jika hal itu bukan mediasi.

Karena saat itu, kliennya tiba-tiba disodori pernyataan jika sudah melakukan aksi pencabulan.

“Bayangkan saja, kalau anda dituduh melakukan kekerasan seksual padahal itu sangat sensitif. Mereka minta angkanya besar sekali, akhirnya mengalah agar persoalan ini tidak meluas. Tawaran itu tapi ga jadi,” jelasnya.

Ali menduga, laporan yang dilayangkan terhadap kliennya sarat rekayasa dan bermotif tertentu. Pihaknya memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Klien kami itu difitnah, bahkan dihakimi di media sosial, padahal ada azas praduga tak bersalah. Makanya kami sampaikan ini,” tandasnya.

BACA JUGA :  Hari Batik Nasional, Puluhan Siswa Belajar Membatik di Atas Bambu

Editor: Mila Candra 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini