Kasus Bumdesma, Om Bob: Kedepan Kejari Harus Lebih Berani! 

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Sep 2023 15:40 0 747 Vindi Agil

PATI-Mondes.co.id | Sempat berbelit, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) yang merugikan 159 desa di Kabupaten Pati, akhirnya bisa terungkap setelah sekian lama. 

Slamet Widodo, salah satu pemerhati kebijakan asal Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani memaparkan, jika kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati kali ini sangat bagus, karena sudah menetapkan sebanyak tiga tersangka.

Diantaranya yakni RG (Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera), RA (Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera), dan HS (Direktur Utama PT Mitra Desa Pati) pada Selasa, 5 September 2023.

Kendati demikian, lelaki paruh baya yang lebih familiar dipanggil Bob ini menyatakan, supaya Kejari Pati bisa lebih berani ke depannya saat mengungkap kasus-kasus besar. 

“Saya berharap ke depannya Kejari Pati lebih berani mengambil sikap-sikap kebijakan serta kebijakan sesuai unsur-unsur hukum,” ujarnya, Rabu, 6 September 2023.

Hal itu bukan tanpa alasan, lantaran citra buruk di hadapan masyarakat terkait penyelesaian kasus hukum yang seringkali tidak adil bahkan tebang pilih harus segera dikikis. 

“Ini adalah langkah bagus dalam langkah mengembalikan kepercayaan publik terhadap pihak Kejaksaan Negeri Pati, yang selama ini dianggap tebang pilih kasus. Kepercayaan publik terkait penegakan hukum khususnya di Pati harus dikembalikan, baik itu untuk tindak pidana umum bahkan korupsi bisa terselesaikan dengan baik,” jelasnya. 

Ia juga mengatakan, jika langkah yang diambil oleh Kejari Pati sudah sangat bagus, karena perkara Bumdesma ini bisa terselesaikan. 

“Jadi langkah yang sudah diambil oleh Kejari Pati yang dipimpin oleh pak Mahmudi, saya menganggap sudah cukup bagus karena berani mengambil sikap dan menentukan para tersangka korupsi Bumdesma,” tutupnya. 

BACA JUGA :  Resmi Bertransformasi, Lapas Pati Fokus Tingkatkan Kualitas Petugas Pemasyarakatan

Di sisi lain, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pati AG Erwin Adriyanto mengungkapkan, jika para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Sub ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. 

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 subsider ayat 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,”  Tutup AG Erwin Adriyanto. 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini