PATI – Mondes.co.id | Laporan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa siswa SMA Negeri 3 Pati pada Jumat, 22 September 2023 lalu, kini telah memasuki babak baru.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, sudah mulai melakukan proses pemeriksaan kepada korban yang berinisial WGR (15) Warga RT 04 RW 03 Dukuh Sani, Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Pemeriksaan terhadap korban untuk dimintai keterangan atas peristiwa pengeroyokan yang terjadi kepada dirinya.
Kuhendar (46) selaku orang tua korban, mengaku jika sudah melaporkan peristiwa tersebut pada tanggal 16 November 2023 lalu dengan didampingi Kuasa Hukumnya yakni Suyono, Purwoko dan Ahmad Idus Showabi.
Dalam laporannya, Kuhendar menyebut bahwa peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya ini terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar jam 11.15 WIB. Pengeroyokan terjadi di jalur menuju area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) turut Desa Banyuurip.
Aksi pengeroyokan yang kedua terjadi pada sekitar pukul 11.30 WIB di Dukuh Cacah Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Di area TPA, korban dipukuli oleh beberapa anak yang merupakan kakak kelasnya, sampai tidak berdaya. Dan pada saat korban yang sudah tidak berdaya ini dibawa dengan dibonceng sepeda motor oleh temannya yang berinisial A bersama teman-teman lain untuk meninggalkan lokasi,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2023.
Lanjutnya, tengah perjalanan, tepatnya di Dukuh Cacah turut Desa Sukoharjo, tiba-tiba gerombolan kakak kelas yang tadi memukuli di area TPA, menghadang laju kendaraan yang membawa korban, dan mereka langsung memukuli korban dengan helm.
Beruntung, pada saat itu korban masih memakai helm. Teman-teman korban yang saat itu berada di lokasi tidak bisa berbuat banyak untuk menolong WGR yang sudah dalam kondisi sangat lemas dan tidak berdaya melakukan perlawanan sama sekali.
Usai pengeroyokan tersebut, WGR yang dalam kondisi tak berdaya dibawa temannya yang berinisial A untuk pulang ke rumah di PSI (Perumahan belakang KSH) dengan dibonceng sepeda motor, diikuti teman-temannya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan ada darah keluar dari kepala bagian belakang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sebagian anak yang melakukan pengeroyokan, datang ke rumah A, dan meminta dengan nada mengancam, agar korban tidak memperpanjang peristiwa tadi.
Sementara itu, Purwoko salah satu Kuasa Hukum yang mendampingi perkara ini menjelaskan, bahwa dari peristiwa tersebut, korban tidak berani memberitahukannya kepada orang tuanya. Korban selama beberapa hari, saat di rumah hanya berdiam diri di kamar.
“Orang tua korban baru mengetahui peristiwa pengeroyokan terhadap anaknya beberapa hari setelah kejadian, saat menerima undangan dari pihak sekolah,” terang Purwoko.
Menurutnya, peristiwa ini dibawa ke ranah hukum, karena sampai saat ini, pihak sekolah yakni SMA Negeri 3 belum melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku.
“Kami sebenarnya sudah beberapa kali datang ke sekolah dan meminta agar sekolah melakukan tindakan tegas terhadap siswa yang melakukan kesalahan. Namun, tindakan tegas yang kami harapkan belum juga dilakukan, sehingga kami mencari keadilan lewat jalur hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Purwoko menambahkan, saat ini korban sudah dipindahkan ke sekolah lain, karena korban mengaku tidak nyaman dan selalu merasa ketakutan saat bertemu dengan para pelaku di sekolah.
“Korban, oleh orang tuanya dipindahkan ke sekolah lain, agar dapat lebih fokus dalam belajar,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar