TRENGGALEK – Mondes.co.id | Dugaan kasus asusila di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di daerah Kecamatan Kampak, Trenggalek yang sempat viral beberapa waktu lalu, kini terus bergulir.
Oknum pengasuh Ponpes berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan kini berkasnya dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan negeri. Untuk kemudian, menunggu tahapan selanjutnya yakni proses persidangan.
Dikonfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menyampaikan jika S yang sebelumnya diduga kuat menghamili santriwatinya tersebut, memang sudah memenuhi unsur pidana, sehingga dinyatakan sebagai tersangka.
“Sesuai keterangan para saksi dan juga tersangka sendiri (S) didukung hasil tes DNA memang membuktikan bahwa tersangka S adalah ayah biologis bayi tersebut,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Masih menurut Kasatreskrim, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan enam saksi dan hasil tes DNA.
Oleh sebab itu, sesuai undang-undang, bisa menjadi dasar hukum menetapkan S sebagai tersangka.
“Selain keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain, hasil tes DNA juga bisa menjadi alat bukti utama, sehingga menguatkan dugaan jika tersangka S adalah ayah biologis dari bayi korban,” imbuh AKP Zainul.
Pun begitu, lanjut dia, tersangka S hingga kini masih menyangkal tuduhan dimaksud.
Meski demikian, Polres Trenggalek terus menangani dengan serius proses hukumnya, sehingga akan ada kepastian hukum dan keadilan bagi korban.
“Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan. Selain pula untuk menjadi peringatan agar tidak ada lagi kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.
Editor: Mila Candra
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar