PATI – Mondes.co.id | Ahmad Mustaqim, kuasa hukum dari asosiasi nelayan JTB Juwana mengatakan, insiden pembakaran KM Asb dan KM Wahana Nilam IV di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu 21 Juni 2023. Mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Pasalnya, dari satu harga kapal saja bisa mencapai harga 3 miliar rupiah, belum lagi ikan yang didalamnya yang diketahui dalam muatan penuh.
“Satu kapalnya saja lebih dari Kapal Milik Warga Juwana Dibakar, Kerugian Capai Puluhan Miliar
PATI-Mondes.co.id | Ahmad Mustaqim, kuasa hukum dari asosiasi nelayan JTB Juwana mengatakan, insiden pembakaran kap KM Asb dan KM Wahana Nilam IV di perairan Pulau Datu, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Rabu 21 Juni 2023. Diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.
Pasalnya, dari satu harga kapal saja bisa mencapai harga tiga miliar rupiah, belum lagi ikan yang didalamnya yang diketahui dalam muatan penuh.
“Satu kapalnya saja lebih dari Rp3 miliar, kalau dia sudah Rp6 miliar, belum lagi ikan di dalamnya, prediksi kami puluhan miliar,” ujarnya, Sabtu 24 Juni 2023.
Selain ingin berjuang di jalur hukum sebagaimana mestinya, Ahmad berharap jika pemilik kapal juga bisa mendapatkan ganti rugi serta pengembalian aset yang sepadan.
Lelaki itu juga mengungkapkan, pembakaran kapal tersebut sangatlah disayangkan.
Pasalnya, kondisi saat itu mereka hendak pulang ke kampung halaman yaitu Kabupaten Pati.
Terlebih, kapal-kapal yang dibakar tidak ada indikasi kecurangan penggunaan alat tangkap, bahkan dari dokumen serta surat-surat kapal juga sudah sesuai regulasi.
“Informasi yang kami dapat saat itu kapal mau pulang, kenapa malah dibakar, itu yang kami tidak terima. Padahal alat tangkap tidak melanggar, dokumen dan surat-surat melaut juga lengkap, pokoknya legalitasnya sudah jelas,” tegas Ahmad.
Diberitakan sebelumnya di laman Mondes.co.id, asosiasi nelayan JTB Juwana sepakat menempuh jalur hukum atas ketidakjelasan kasus pembakaran kapal di Kalimantan Timur. (Vin/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar