dirgahayu ri 80

Kantor Pertanahan Pati Janjikan Konflik Lahan Petani Pundenrejo vs PT LPI Selesai

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Nov 2024 08:08 0 598 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pati telah mengundang petani Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang tergabung dalam aliansi Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun).

Para petani diundang langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Pati, Joko Pramono.

Undangan tersebut bertujuan untuk permintaan keterangan terkait permasalahan PT Laju Perdana Indah dengan Germapun yang berlarut-larut.

Mereka diundang untuk penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan.

Zaenudin selaku perwakilan Germapun menghadiri pertemuan tersebut. Menurutnya, petani menuntut agar yang bertempat tinggal di areal lahan supaya bisa hidup aman hingga mendapatkan sertifikat tanah yang resmi.

“Petani yang bertempat tinggal di lahan meminta tinggal di lahan sampai turun-temurun dan sampai mendapatkan sertifikat tanah,” ungkapnya kepada Mondes.co.id, Kamis (7/11/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, petani dimintai keterangan sebagai bahan analisis kajian, terutama petani yang mendirikan hunian di sekitar lahan konflik.

Total ada 10 orang petani yang hadir untuk dimintai keterangan oleh pihak Kantah Kabupaten Pati.

“Dari 12 warga yang ada, yang datang 10 orang. Mereka dimintai keterangan untuk bahan kajian pihak BPN dan menandatangani berita acara,” ucap pria yang akrab disapa Udin.

Nantinya, petani bakal dipertemukan dengan pihak PT Laju Perdana Indah.

Pihak Kantah Kabupaten Pati pun membawa hasil pertemuan dengan petani sebagai bahan audiensi dengan pihak PT Laju Perdana Indah yang akan datang.

“Kajiannya untuk audensi dengan PT LPI (Laju Perdana Indah). Kelanjutannya, petani mau dipertemukan oleh PT LPI,” sambungnya.

Kendati demikian, waktu kapan pertemuannya belum ada kepastian.

BACA JUGA :  Camat Diberi PR Sudewo, Ajak Orang Tua Daftarkan Anak di Sekolah Rakyat

Para petani Desa Pundenrejo pun masih berharap dapat merebut kembali lahan tersebut.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini