Kampanye Terbuka di Jepara Tanpa Knalpot Brong

waktu baca 1 menit
Senin, 15 Jan 2024 13:22 0 662 Dian A.

JEPARA – Mondes.co.id | Polres Jepara bersama komunitas sepeda motor hingga pelajar telah menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis alias brong. Hal itu, karena suaranya mengganggu masyarakat.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan, apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

“kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata dia, Senin, 15 Januari 2024.

Selama tanggal 1 – 10 Januari 2024, Polres Jepara telah berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye.

“Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar,” kata dia.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum 2024, kampanye akbar atau rapat umum terbuka dapat dimulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Editor: Mila Candra

BACA JUGA :  Sedang Memadu Kasih, Pasangan Gay di Kudus Diringkus Polisi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini