Kaleidoskop 2025, Polres Trenggalek Tangani Ratusan Kasus Pidana dan Narkoba

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 10:05 0 43 Heru Wijaya

TRENGGALEK – Mondes.co.id | Polres Trenggalek gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres.

Dalam paparan Kaleidoskop tersebut, setidaknya ada 136 perkara telah dilakukan penanganan.

Di antaranya 115 kasus atau 84,6% sudah tuntas diproses.

Disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki bahwa ada beberapa hal yang perlu dijadikan catatan.

Termasuk, dinamika tren sepanjang tahun 2025 ini dibandingkan dengan tahun lalu.

“Tindak kejahatan total (crime total) naik 28,3% jika dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Sedangkan penyelesaian kasus naik sebanyak 12,7%. Dari 106 di tahun 2024 menjadi 115,” sebut AKBP Ridwan, kemarin.

Menurut dia, untuk jenis kejahatan konvensional yang tertinggi adalah pengeroyokan sebanyak 13 kasus.

Disusul kekerasan terhadap anak 13 kasus, penggelapan 11 kasus, penganiayaan 10 kasus, KDRT 8 kasus, Cursa 8 kasus, penipuan 7 kasus, Curat 7 kasus, Curanmor 5 kasus, perjudian 5 kasus, serta sejumlah kasus lainnya.

Sementara itu, kejahatan transnasional seperti perjudian online mencapai 10 kasus, ITE 10, pornografi 2, dan perdagangan orang 1.

Kemudian, ungkap kejahatan kekayaan negara yakni illegal logging sebanyak 1 kasus.

“Namun demikian, masih punya tunggakan perkara sebanyak 21 kasus. Sekarang masih terus diproses,” ujarnya.

Khusus kasus Narkoba, lanjut AKBP Ridwan, Polres Trenggalek menangani sedikitnya 84 kasus dengan 98 tersangka.

Naik 28 kasus atau 33,3 %, dibanding tahun 2024.

Demikian pula dengan jumlah tersangka mengalami kenaikan 36,7 %.

“Dari penetapan tersangka itu, 76 orang merupakan pengedar dan 22 lainnya adalah pemakai,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :  PK Adalah Hak Mutlak Terpidana, Begini Penjelasannya

Tak berhenti disitu, masih kata AKBP Ridwan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Polres Trenggalek juga melakukan penanganan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) sebanyak 314 kasus.

Di antaranya, penjualan miras 32 kasus, minum di tempat umum 13 kasus, meminta-minta 253 kasus, menjual serta membunyikan petasan 3 kasus, dan sisanya masih dalam tahap proses hukum lanjutan.

Pada bidang kelalulintasan, sepanjang tahun 2025, Polres Trenggalek telah menindak tilang sedikitnya 5.150 pelanggar lalu lintas.

Angka ini naik 30% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar 3.600 pelanggar.

Sedangkan tindakan berupa teguran sebanyak 34.251 pelanggar, naik 54,8% dibanding tahun 2024.

“Kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan sebesar 6%, dari 595 kali ditahun 2024 menjadi 562 kali di tahun 2025 dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 59 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan 802 orang, dan kerugian material mencapai Rp113 juta,” pungkas mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim ini.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini