PATI – Mondes.co.id | Seorang warga Desa Sendangsoko, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, tega menggasak Yamaha RX King bernomor polisi (Nopol) AB 2026 IA milik saudaranya sendiri, Kamis 17 November 2022. Apesnya, baru sehari menikmati uang haram, pelaku sudah dijemput polisi.
Kasihumas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, pelaku berinisial S (30). Sementara RX RX King yang digondol pelaku, merupakan milik korban ED yang juga warga Sendangsoko
“Antara korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga yaitu keponakan dari istri korban,” ujarnya, Jumat 18 November 2022.
S diduga nekat menggasak sepeda motor milik saudaranya karena kepepet kebutuhan. Sehingga tanpa berpikir panjang, menggasak RX King tersebut.
“Uang hasil penjualan sepeda motor colongan, habis digunakan untuk kebutuhan tersangka,” terangnya.
AKP Pujiati menjelaskan, S menggondol sepeda motor itu dengan cara merusak kunci kontak dengan pisau kecil. Kemudian motor didorong keluar rumah, setelah sekitar 100 meter baru digeber dan dibawa kabur.
“Kejadian tersebut terjadi pada pukul 02.30 WIB,” imbuhnya.
Agar tidak diendus saudaranya (pemilik RX King), pelaku pun mempreteli kendaraan tersebut. Untuk kemudian dijual kepada warga Kecamatan Trangkil.
“Oleh pelaku RX King itu dijual Rp 4,5 juta. Dan baru dikasih panjar Rp 3 juta. Belum sampai dilunasi tersangka keburu tertangkap,” ungkapnya.
AKP Pujiati menambahkan, akibat kejadian tersebut korban ED mengalami kerugian sebesar Rp 25.000.000. (Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar