TRENGGALEK – Mondes.co.id l Pusaran kasus korupsi yang melibatkan dua perangkat Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Trenggalek memasuki babak baru. Kedua tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2019 akan segera di tuntut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.
Saat ini, kasusnya sendiri telah bergulir memasuki tahap II dan akan segera disidangkan. Pihak Kejari Trenggalek, kurang lebih selama dua bulan telah menyelesaikan pemberkasan tahap I.
“Saat ini, tahap I sudah selesai untuk kemudian ditingkatkan menjadi tahap penuntutan (tahap II),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Masnur saat dikonfirmasi Mondes.co.id pada Kamis (02/6/2022).
Menurut dia, kasus korupsi yang melibatkan perangkat desa tersebut masih terus dikembangkan. Meski sudah ada penetapan tersangka dan siap di sidangkan, namun tetap dimungkinkan akan memunculkan peluang-peluang.
“Walaupun sudah disidangkan nantinya, tetap ada kemungkinan atau potensi tersangka baru,” imbuhnya.
Semua, lanjut Kajari, tergantung dari hasil persidangan dan pengembangan proses hukum kedepan. Pasalnya, tiap kasus yang berjalan tidak serta-merta menghapus potensi maupun konsekuensi hukum. “Masih terus dikembangkan, jika ada bukti fakta yang mengarah pada pelaku lain ya tetap di lanjutkan,” jelas Masnur kemudian.
Ditambahkan Kajari, kedua tersangka yakni atas nama Abu Kusmanto dan Sukadi merupakan pelaksana kegiatan yang menggunakan ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa). Mereka diduga kuat menguntungkan diri sendiri melalui korupsi anggaran yang dikelolanya. Melakukan ‘mark up’ serta melaporkan kegiatan pembangunan fisik dan kegiatan pemerintahan secara fiktif.
“Para tersangka menguntungkan diri sendiri, ada yang (laporannya) fiktif, di-mark up ataupun pertanggungjawaban tidak sesuai peruntukannya,” tandas Masnur.
Dan dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Trenggalek, ujarnya, nilai kerugian negara atas kasus tersebut sekitar 260 juta rupiah. Yang terbagi, DD sekitar 80 juta rupiah dan ADD sekitar 180 juta rupiah. Oleh karena itu, masing-masing tersangka dijerat menggunakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Para tersangka pun saat ini sudah ditahan guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara. Juga denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
(Her/Mondes)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar