Kadis PUPR Tulungagung Diduga Tak Paham Aturan, Bikin Repot Warga

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Agu 2023 17:18 0 842 Heru Wijaya

TULUNGAGUNG – Mondes.co.id | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, patut diduga tidak memahami aturan dalam tata laksana realisasi pekerjaan.

Hal tersebut, dapat dinilai dari salah satu proyek drainase yang sudah selesai dikerjakan oleh pihaknya. Pekerjaan yang didanai menggunakan APBD 2 Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2022 tersebut berada di wilayah Desa Notorejo, Kecamatan Gondang.

Mengingat, titik keberadaan proyek secara jelas ada di dalam lahan milik pribadi warga setempat. Itu dibuktikan dengan adanya pernyataan dari pemilik tanah yang memang merasa keberatan.

Kepada Mondes.co.id, Mahput sebagai pewaris sah lahan yang diduga diserobot Dinas PUPR mengatakan jika dirinya sangat kecewa atas adanya drainase (saluran air) dimaksud. Selain karena tidak ada komunikasi yang baik, keluarganya juga kesulitan saat mengakses jalan ke rumah.

“Saluran air yang ada di tanah saya ini, selain tak ada izin juga menyulitkan ketika keluarga akan masuk ke lingkungan rumah. Karena, badan saluran air ketinggiannya melebihi bahu jalan,” kata Mahput sambil menunjukan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) sebagai salah satu bukti jika dirinya tertib membayarkan pajak atas tanahnya, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dia menambahkan, akibat adanya bagunan itu, keluarganya sempat terisolir beberapa waktu. Sehingga, muncul inisiatif mengurug sendiri sebagian saluran untuk dijadikan jalan alternatif, agar bisa keluar masuk ke rumah.

“Terpaksa saya urug dengan batu, agar bisa keluar masuk kerumah,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa Notorejo, Makin, saat ditemui di kantornya secara gamblang juga menyatakan bahwa lokasi saluran air memang berada di tanah warga. Pemerintah Desa (Pemdes) Notorejo bahkan sempat beberapa kali menawarkan solusi dengan melakukan mediasi bersama.

BACA JUGA :  5 Tersangka Sindikat Curanmor Dicokok Polisi

“Namun, hingga kini belum ada solusi secara tuntas,” kata Makin.

Sementara itu, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung melalui Kepala Bidang Sumbar Daya Air (Kabid SDA), Endra Wibawa, pun membenarkan adanya dugaan kesalahan penempatan paket kegiatan.

Akan tetapi pada waktu pelaksanaan pekerjaan, dirinya belum menjabat sebagai Kabid SDA, sehingga tidak bisa secara detail memberikan keterangan.

“Pada saat itu (ketika pelaksanaan kegiatan saluran air di Desa Notorejo) PPKnya bukan saya, sebab Kabid SDA masih dijabat oleh orang lain mas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini