Kades Pangkalan Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jan 2025 10:13 0 347 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, terus bergulir.

Setelah sebelumnya terjerat kasus penggelapan BPKB, kini Mohammad Sa’roni kembali menjadi sorotan publik, lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menyalahgunakan dana desa.

Informasi yang dihimpun, Sa’roni diduga telah menggunakan dana desa selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 hingga 2024, untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat tindakannya ini ditaksir mencapai Rp200 juta lebih.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi ini, dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Hasil audit sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian menguatkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Sa’roni.

“Kami telah memiliki hasil audit yang menunjukkan potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka,” tambah Heri.

Selain kasus korupsi dana desa, Sa’roni juga tengah menghadapi kasus penggelapan BPKB milik seorang warga Kecamatan Lasem.

Dalam kasus ini, Sa’roni diketahui telah meminjam mobil dan BPKB milik korban sebanyak dua kali.

Pada peminjaman pertama, Sa’roni mengaku akan menggadaikan mobil tersebut di sebuah leasing wilayah Semarang.

Namun, korban memberikan izin atas tindakan tersebut. Selang empat bulan kemudian, pinjaman di leasing berhasil dilunasi.

Namun, pada peminjaman kedua, Sa’roni diduga telah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menggadaikan mobil dan BPKB tersebut di sebuah leasing wilayah Kudus tanpa sepengetahuan korban.

BACA JUGA :  Nelayan Rembang Suarakan Keberatan Terhadap Kebijakan VMS

Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial yang cukup besar.

“Korban baru mengetahui bahwa mobilnya digadaikan di leasing Kudus saat kredit macet dan mobil ditarik oleh pihak leasing. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas Heri.

Atas perbuatannya, Sa’roni kini telah ditahan di Mapolres Rembang. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini