Kades Pangkalan Terjerat Dua Kasus Serius, Ancaman Hukumnya Pun Berbeda

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Jan 2025 15:36 0 296 Supriyanto

REMBANG – Mondes.co.id | Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Mohammad Sa’roni kembali terseret dalam pusaran hukum.

Setelah sebelumnya terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan BPKB mobil, kini ia juga dihadapkan pada tuduhan korupsi dana desa.

Kasus dugaan korupsi ini semakin menguat setelah tim penyidik dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang menetapkan bahwa terdapat penyimpangan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2022-2023 dengan total kerugian negara mencapai Rp262 juta.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ini telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara di Polda Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menegaskan bahwa angka kerugian negara tersebut telah terkonfirmasi.

“Gelar perkara kasus Tipikor dilaksanakan di Polda Jawa Tengah. Tapi yang jelas angka kerugian negara sudah muncul,” tegas AKP Heri didampingi Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo, baru- baru ini.

AKP Heri Dwi menambahkan bahwa penanganan kedua kasus ini akan dilakukan secara terpisah.

“Ancaman hukumannya juga berbeda, kalau penipuan penggelapan maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Tipikor ancamannya minimal 4 tahun, maksimal sampai 20 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Proses hukum kasus penipuan penggelapan akan diselesaikan terlebih dahulu hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Setelah itu, baru dilanjutkan dengan proses hukum Tipikor.

Hal ini dikarenakan kedua kasus tersebut memiliki tempat persidangan yang berbeda.

“Kalau penipuan penggelapan kan termasuk pidana umum, sidang di Pengadilan Negeri Rembang. Untuk Tipikor masuknya pidana khusus, sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Tahun 2024 Masih Ada Saja Warga Mampu di Pati Dapatkan Bansos

Sebelumnya, Sa’roni dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Lasem karena telah menggadaikan BPKB mobil HRV milik korban tanpa izin.

Akibatnya, mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing dan korban mengalami kerugian sebesar Rp134 juta.

Saat ini, mobil HRV tersebut telah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Rembang.

Kasus yang menjerat Kades Pangkalan ini tentunya menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Tindakan Sa’roni tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merugikan keuangan desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan amanah yang diberikan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kedua kasus ini secara profesional dan transparan. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini