TRENGGALEK – Mondes.co.id | Beredar kabar, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak beberapa bulan silam, RY yang tak lain adalah Kepala Desa (Kades) Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Trenggalek, akhirnya di tahan penyidik, Jumat 1 September 2023.
Pria berusia 44 tahun itupun harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Trenggalek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Guna memastikan informasi dimaksud, Mondes.co.id menghubungi Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim melalui saluran telephon. Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak penyidik belum bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menjelaskan, ketika ada Kades ditetapkan tersangka dan ditahan maka secepatnya harus ditunjuk pelaksana tugas.
“Secepatnya akan ditunjuk pelaksana tugas sambil menunggu arahan dari Bapak Bupati,” ungkapnya, Jumat, 1 September 2023.
Menurut Agus Dwi, dimungkinkan sekretaris desa (sekdes)-nya akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Hal tersebut merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Mengingat, tidak boleh ada kekosongan jabatan terlalu lama.
“Karena masih ada sekdes, kemungkinan itu yang diberi mandat sebagai pelaksana tugas. Segera kami (pihak Dinas PMD) akan ke Desa Ngulankulon bersama camat,” pungkas dia.
Editor: Harold Ahmad
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar