PATI – Mondes.co.id | M Nur Sukarno, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, blak-blakan terkait tuntutan Kepala Desa (Kades) yang ingin menjabat 9 tahun.
Ia mengatakan, tuntutan masa jabatan selama 9 tahun itu biar dikaji oleh para akademisi atau pakar, supaya tidak menjadi kesenjangan sosial untuk para masyarakat di pedesaan.
Akan tetapi soal keputusan, ia menuturkan bahwa semua kewenangan nantinya ada di pemerintahan pusat.
“Masalah masa jabatan kades biar dikaji akademisi (pakar) secara ilmiah. Terkait sosio kultural di pedesaan dampak dari Pilkades biar pemerintah desa bisa efektif serta efisien. Dan keputusan tetap di pemerintahan pusat (Pemerintah dan DPR RI),” ujarnya, Senin 6 Februari 2023.
Yang pasti, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu menginginkan, jika memang masa jabatan Kades diperpanjang menjadi 9 tahun harus dibarengi dengan kualitas kerja dan dimanfaatkan Kades sebaik mungkin dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Tuntutan itu harus dibarengi dengan kerja yang maksimal untuk masyarakat, ini supaya masyarakat merasa puas dan bangga mempunyai pemimpin yang bisa mengayomi,” jelasnya.
Lebih dari itu, ia berharap supaya para Kades sebisa mungkin agar terhindar dari masalah pidana yang mencoreng nama baik desa dan masyarakat di suatu daerah. (Dy/Dr)
Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini
Tidak ada komentar