HAPPY NEW YEAR

Kades di Jaken dan Jakenan Ditangkap KPK

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 12:52 0 84 Singgih Tri

PATI – Mondes.co.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan perangkat desa.

Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (21/1/2026).

Dalam keterangannya, Asep mengatakan Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga kepala desa.

Masing-masing YON (Kades Karangrowo Jakenan), JION (Kades Arumanis Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun Jaken).

Keempatnya terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa dengan nominal lebih dari Rp150 juta.

Dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp2,6 miliar yang berasal dari Kecamatan Jaken.

“Setiap calon perangkat desa itu dimintai antara Rp165 juta sampai Rp225 juta untuk mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimarkup oleh YON dan JION dari yang sebelumnya Rp125 juta sampai Rp150 juta. Dari awalnya saudara SDW dan YON dan JION dan Tim 8, Rp125 juta sampai Rp150 juta, tapi oleh YON dan JION ini dinaikkan untuk keuntungan mereka,” ungkap Asep.

Jumlah tersebut dimungkinkan bisa saja lebih besar, mengingat masih ada 20 kecamatan lain yang belum tersentuh.

Dengan jumlah formasi diperkiraan mencapai 601 kekosongan perangkat desa yang rencananya akan dilakukan pengisian di bulan Maret 2026 nanti.

Asep mengungkapkan, dalam proses pendataan calon perangkat desa, setiap calon disebut dipaksa menyetorkan uang tunai sampai ratusan juta rupiah kepada JION dan JAN.

Baru kemudian keduanya memberikan uang kepada YON yang meneruskan langsung ke Bupati Sudewo.

BACA JUGA :  Harga Gas Melon di Pati Menggila, Tembus Rp28 Ribu

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan tidak membayar tidak memberikan sejumlah uang, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka di tahun berikutnya. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN selaku Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul untuk kemudian diserahkan kepada YON dan diteruskan ke saudara SDW,” imbuhnya.

Teruntuk calon perangkat desa lainnya yang sudah terlanjur membayarkan sejumlah uang, KPK meminta untuk segera melapor agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Editor: Mila Candra

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini